Breaking News

Opini

Benteng Demokrasi Jurnalis

PADA 12 April lalu saya diundang oleh tim survei Dewan Pers terkait hasil penelitian mereka tentang Indeks Kebebasan Pers di Aceh

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Benteng Demokrasi Jurnalis
IST
TEUKU KEMAL FASYA Kepala UPT Bahasa, Kehumasan dan Penerbitan Universitas Malikussaleh

Padahal kode etik jurnalistik jelas menyebutkan bahwa wartawan dilarang memberitakan hal kebohongan, fitnah, sadisme, dan kecabulan.

Kebebasan pers harus melakukan swasensor agar tidak mengotori ruang media.

Kasus terkini yang sempat heboh adalah video yang memperlihatkan seorang suami memergoki istri selingkuh ketika ia pergi teraweh, disebutkan lokasinya berada di Lhokseumawe.

Masalahnya fakta itu sampai sekarang tidak pernah terverifikasi, tapi ramai-ramai media termasuk mainstream memberitakan.

Demikian pula kasus pemberian gelar uleebaang kepada Ganjar Pranowo juga tidak pernah ada faktanya, tapi tetap terus diberitakan, padahal pihak Humas Unimal telah mengeluarkan rilis mengklarifikasi rumor itu.

Anehnya masih ada media yang terus memproduksi prasangka dengan basis opini narasumber, walaupun tidak berbasis fakta.

Seperti novel Edgar Alain Poe, The Porloined Letter, media membiarkan pembaca terbuai pada thriller fiksional dibandingkan menerima fakta apa adanya.

Tentang amplop untuk wartawan, Dewan Pers sendiri telah mengeluarkan imbauan pada 2022 untuk tidak memberikan bingkisan atau THR kepada wartawan, karena hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan pers tempat mereka bernaung.

Bahkan jika ada yang memaksa bisa dilaporkan ke pihak berwajib, karena bisa menurunkan standar moral, etika profesi, dan kepercayaan publik kepada pers.

Mengutip pernyataan bernada jokes dari wartawan senior, Juli Amin, wartawan dilarang menerima apa pun meskipun sebotol sirup.

Namun, dalam praksisnya tak mudah hal itu didefinisikan karena berhubungan dengan problem kesejahteraan wartawan, lemahnya bisnis media, dan kompetensi serta profesionalisme sang jurnalis.

Meskipun demikian, hal inilah harus terus diperjuangkan agar pers di Aceh bisa menjadi benteng pertahanan jurnalisme etik dan sehat dalam mendukung demokratisasi informasi.

Baca juga: Organisasi Pers Minta Kepedulian Pangdam IM Usut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia

Baca juga: Silaturahmi Dengan Insan Pers, Diskominsa Aceh Barat Dorong Wartawan Ikut Uji Kompetensi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved