Berita Aceh Utara
Tahun 2023, Dana Otonomi Khusus Aceh Untuk Aceh Utara Berkurang Rp 87 Miliar
Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang diterima Aceh Utara tahun 2023 dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Aceh diperkirakan tersisa Rp 37 miliar
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang diterima Aceh Utara tahun 2023 dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Aceh diperkirakan tersisa Rp 37 miliar.
Artinya jumlah DOKA untuk Aceh Utara berkurang sekitar Rp 87 miliar pada tahun 2023.
Terjadi pengurangan DOKA Aceh Utara yang mencapai 70 persen dari jatah sebelumnya, karena adanya pengurangan tingkat nasional dan Pemerintah Aceh.
Untuk diketahui Aceh Utara mulai dari tahun 2008 sampai tahun 2022 tiap tahun mendapat DOKA mencapai 124 miliar.
Namun, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,mulai 2023 dana Otsus Aceh berkurang jadi 1 persen dari sebelumnya 2 persen dari DAU nasional.
Baca juga: Aktivis Kritik Pemangkasan DOKA
“Secara regulasi mulai Tahun 2023 Otonomi Khusus Aceh jadi satu persen, jadi untuk Aceh Utara dari sebelumnya Rp 124 miliar jadi Rp 62 miliar.
Tapi Pemerintah Provinsi hanya meminta usulan program pada Aceh Utara Rp 37 miliar saja,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE, kepada Serambinews.com, Senin (25/4/2022).
Permintaan usulan tersebut disampaikan Sekda Aceh dr Taqwallah melalui surat Nomor 050/5603, yang disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dibahas dalam Musrenbang dalam pekan ini.
Namun, untuk pembahasan dalam Musrenbang, Pemerintah Aceh tidak mengundang perwakilan dari DPRK Aceh Utara.
Tapi dalam usulan tersebut mereka meminta persetujuan dari Ketua DPRK Aceh Utara.
Baca juga: Pencuri Angkut 7 Kerbau Dengan Mobil, Innova dan Xenia Diamankan, 8 Orang Diringkus Polres Abdya
“Tahun lalu saya sudah pernah menyampaikan protes kepada Bappeda Aceh dalam pembahasan tersebut. Kenapa saat pembahasan kami tidak diundang, tapi dalam usulan program mereka meminta persetujuan pimpinan DPRK,” kata Arafat.
“Pembagian dana otsus, 60 persen dikelola Provinsi dan 40 persen dikelola kabupaten/kota.
Tapi dalam usulan tersebut Sekda Aceh hanya meminta usulan tersebut program 30 persen, sisa 10 persen lagi untuk program bersama.
Seharusnya dengan kondisi penurunan tersebut, Pemerintah Provinsi tidak membebankan lagi pada kabupaten/kota.
Baca juga: Abusyik Protes Pemotongan DOKA, Minta Gubernur Aceh Kaji Ulang