Berita Jakarta
Demokrat Sorot Dugaan Korupsi Sawit Terkait Pemberian Izin Ekspor CPO
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyebut, dugaan aliran dana dari kasus izin ekspor minyak sawit mentah
JAKARTA - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyebut, dugaan aliran dana dari kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO untuk gerakan penundaan Pemilu 2024 termasuk kejahatan luar biasa.
Menurut Kamhar, aparat atau Kejaksaan Agung (Kejagung) mestinya segera merespons informasi yang sebelumnya disampaikan politikus PDIP Masinton Pasaribu tersebut.
"Dan jika ini benar adanya, maka ini patut dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dimana rakyat dibuat sengsara berbulan-bulan kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng," kata dia, Selasa (26/4/2022).
Menurut Kamhar, dugaan aliran dana dalam kasus izin ekspor sawit untuk penundaan Pemilu berbuntut fatal.
Sebab, telah membuat masyarakat kesulitan.
Dia menyorot kasus antrean pembelian minyak sawit bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
Menurut dia, informasi dugaan aliran dana tersebut bukan saja harus ditindaklanjuti secara hukum, melainkan juga secara mekanisme politik di parlemen.
"Jika kemudian ini benar adanya, sama halnya menjajah dan merampok rakyat bangsa sendiri membiayai makar konstitusi untuk kepentingan pelanggengan kekuasaan," kata Kamhar.
Menurut dia, dugaan informasi itu sekaligus memperjelas terkait kondisi ketersediaan stok minyak goreng di masyarakat.
Baca juga: Petani Sawit di Tamiang Merana, Ketua Apkasindo: Tarik Kebijakan Larangan Ekspor CPO
Baca juga: Harga TBS Sawit Mulai Turun Akibat Kebijakan Stop Ekspor CPO
Kamhar berujar, dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), stok minyak dalam negeri mestinya bisa dikendalikan.
"Kita adalah negara penghasil CPO dan minyak goreng berbahan baku sawit terbesar di dunia dengan kebutuhan nasional hanya 30 persen dari total produksi, 70 persen untuk ekspor.
Tak masuk akal jika terjadi kelangkaan dan kemahalan di dalam negeri," katanya.
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu sebelumnya mengaku memiliki informasi terkait dugaan aliran dana kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO untuk ide penundaan Pemilu dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Dia berujar dugaannya itu bisa dilihat dari deklarasi yang digelar sejumlah petani plasma untuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut informasi yang ia dapat, petan-petani tersebut dibina korporasi besar yang berkaitan dengan produksi minyak sawit mentah.
"Sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundraising.
Untuk memelihara dan menunda pemilu itu," kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Dukung Kejaksaan Mengusut
Kejaksaan Agung kini sedang melakukan proses penyidikan terkait izin ekspor CPO.
Sudah ada penetapan tersangka.
Masinton menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan Kejagung soal kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) minyak goreng.
Dia meminta penyidik Kejagung mendalami soal para pemain di balik kartel minyak goreng.
"Ya iya, dong.
Apalagi sudah ditangani Kejaksaan Agung, maka harus kita support Jaksa Agung untuk menelusuri itu, termasuk aktor di balik yang memainkan oligopoli kartel itu," katanya.(cnnindonesia.com/cnbc)
Baca juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Baca juga: Politikus Aceh Rafli Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Merupakan Kebijakan Emosional, Bukan Solusi