Ramadhan 2022
Jelang Idul Fitri 2022, Bolehkah Tidak Berpuasa saat Perjalanan Mudik? Simak Penjelasan Buya Yahya
Menyambut Idul Fitri 2022, sebagian umat Muslim akan mudik ke kampung halaman. Lantas, bolehkah tidak berpuasa saat perjalanan mudik?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Lebih lanjut, Buya mengatakan ada beberapa catatan penting bagi orang yang sedang berpergian.
Kata Buya, seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.
"Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," kata Buya.
Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai Semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat, sambung Buya.
Baca juga: Ini 14 Rekomendasi Makanan Khas Aceh untuk Open House Idul Fitri 2022
"Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim,"
"Siapapun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km), maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat," pungkas Buya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Pilu, Ibu Ini Kerja Jadi Pengasuh dan Buruh Cuci di Rumah Anaknya, Kini Dilaporkan Polisi Karena Ini
Baca juga: Zakat Bagian dari Rukun Islam, Dikumpulkan Melalui Baitul Mal
Baca juga: PB PENA Gelar Buka Puasa Bersama dengan Mitra, Direktur PDAM Tirta Daroy Jadi Imam Shalat Magrib