Ramadhan 2022

Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak Dirantau atau Sudah Bekerja? Simak Penjelasan Buya Yahya

Namun siapa yang membayar zakat fitrah anak dirantau atau jika ia sudah bekerja? Simak penjelasannya Buya Yahya berikut ini

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak Dirantau atau Sudah Bekerja? Simak Penjelasan Buya Yahya 

Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak Dirantau atau Sudah Bekerja? Simak Penjelasan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM –  Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan dan menjelang shalat idul fitri.

Memang pada saat menjelang akhir Ramadhan, biasanya sejumlah orang akan mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasanya.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan bagi setiap muslim di bulan Ramadhan, juga salah satu perintah rukun Islam.

Tujuan mengeluarkan Zakat Fitrah adalah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan-nya.

Baca juga: Ustadz Muzakkir Sebut Baitul Mal Lembaga yang Paling Amanah Mengumpulkan dan Mengelola Zakat

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Hukumnya Menurut Penjalasan Ustadz Abdul Somad

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

Namun siapa yang membayar zakat fitrah anak dirantau atau jika ia sudah bekerja? Simak penjelasannya berikut ini

Jika Anak Dirantau

Melansir dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat wajib bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.

Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.

Buya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak yang belum baligh.

“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya.

Buya Yahya Menjawab Pertanyaan
Buya Yahya Menjawab Pertanyaan (FACEBOOK/BUYA YAHYA)

Baca juga: Apakah Sah Puasa Tanpa Shalat dan Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Tgk Syahminan

Baca juga: Berikut, 8 Orang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat Fitrah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved