Bincang Serambi Ramadhan
Zakat Bagian dari Rukun Islam, Dikumpulkan Melalui Baitul Mal
BERDASARKAN Qanun Nomor 10 Tahun 2018, Baitul Mal memiliki kewajiban untuk mengumpulkan zakat atau menghimpun zakat dari muzaki
BERDASARKAN Qanun Nomor 10 Tahun 2018, Baitul Mal memiliki kewajiban untuk mengumpulkan zakat atau menghimpun zakat dari muzaki.
Kehadiran Baitul Mal sebagai lembaga resmi bertugas untuk mengumpulkan zakat sebanyak-banyaknya dari para muzaki.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisioner Baitul Mal Kota Banda Aceh, Ustaz Muzakkir Hanka SAg mengawali program Bincang Serambi Ramadhan, Selasa (26/4/2022).
Program yang memangkat tema "Himpun Zakat Baitul Mal Kota Banda Aceh” ini dipandu jurnalis Syamsul Azman, yang disiarkan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.
Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.
Ustaz Muzakkir mengatakan, hingga tahun 2022 sudah terdapat 1.650 muzaki yang membayar zakat di Baitul Mal Kota Banda Aceh, baik perseorangan maupun lembaga.
“Itu diluar dari pada pegawai negeri,” katanya.
Pengumpulan zakat di Baitul Mal Kota Banda Aceh itu ada yang namanya zakat ASN, zakat perseorangan dan lembaga.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Donor Darah dan Vaksin tak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan Waled Rusli
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Enam Hal yang Untuk Mendapat Kecintaan Allah, Tu Sop: Kontrol Emosi
Ustaz Muzakkir mengatakan, pengumpulan dan pengelolaan zakat di Baitul Mal Kota Banda Aceh sebagai bentuk implementasi syariat zakat.
Ia mengatakan, menunaikan zakat sendiri sudah disebutkan dalam Al-Qur’an surah Ar-Taubah Ayat 103.
“Nah, di Baitul Mal pada hari ini memiliki tenaga yang ditugaskan untuk menghimpun dan menjemput zakat juga menyalurkannya,” kata Ustadz Muzakkir.
Ia mengatakan, potensi zakat di Banda Aceh itu sendiri senilai Rp 300 miliar per tahun.
Sementara yang baru bisa dikumpulkan Baitul Mal Kota Banda Aceh masih sedikit.
“Mungkin hanya nol koma sekian persen,” ujarnya.
Oleh karena itu, Baitul Mal Kota Banda Aceh terus melakukan pembaharuan untuk menghimpun zakat para muzaki.
Sebab, membayar zakat adalah bagian dari Rukun Islam keempat, termasuk zakat fitrah, zakat profesi, dan zakat mal jika orang tersebut sudah sampai hisab dan haulnya.
“Terutama banyak dari masyarakat yang sampai saat ini mereka belum terintegrasi dengan Baitul Mal,” ujarnya.
Sehingga, kata Ustaz Muzakkir, banyak yang belum mengetahui tugas dan fungsi Baitul Mal Kota Banda Aceh.
“Hari ini kita gunakan media sosial, spanduk, baliho, yang pada intinya untuk mempengaruhi dan memberikan layanan terbaik.
Sehingga Baitul Mal ini menjadi kepercayaan masyarakat yang hendak menunaikan zakat,” paparnya.
Ustaz Muzakkir mengatakan, zakat yang sudah dikumpukan oleh Baitul Mal Kota Banda Aceh selanjutnya disalurkan kepada fakir, miskin, muallaf, Ibnu Sabil, amil, gharim, riqab, dan fisabilillah.
Tak hanya itu, Baitul Mal juga membangun rumah layak huni bagi warga kurang mampu atau rumah duafa.
Oleh karena itu, Ustaz Muzakkir menegaskan bahwa Baitul Mal Kota Banda Aceh adalah lembaga resmi yang paling amanah dan transparan untuk pengelolaan zakat.
“Kami mengajak kepada seluruh warga Kota Banda Aceh agar menunaikan zakatnya di Baitul Mal Kota Banda Aceh,” tutupnya.(ar)
Baca juga: Tgk Mustafa Husen Woyla Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Begini Sejarah Tarawih dan Pengamalannya di Berbagai Belahan Dunia