Breaking News

Ramadhan 2022

Bukan Hanya Fakir Miskin, Ternyata 8 Orang atau Asnaf Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Bukan hanya fakir miskin yang yang berhak menerima Zakat Fitrah, ada delapan asnaf (orang atau golongan yang berhak menerima zakat), siapa saja?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

Bukan Hanya Fakir Miskin, Ternyata 8 Orang Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah atau Asnaf, Siapa Saja?

SERAMBINEWS.COM - Bukan hanya fakir miskin yang yang berhak menerima Zakat Fitrah, ada delapan asnaf (orang atau golongan yang berhak menerima zakat), siapa saja?

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Dilansir dari laman Baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak Dirantau atau Sudah Bekerja? Simak Penjelasan Buya Yahya

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

BAZNAS akan menyalurkan Zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Hukumnya Menurut Penjalasan Ustadz Abdul Somad

Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima Zakat Fitrah?

8 Asnaf yang Menerima Manfaat Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya.

Mulai dari akan melakukan pembayaran zakat sampai berakhir pada penyalurannya, semua diatur dengan jelas di dalam aturan Islam yang mengikat.

Aturan ini serta merta bukan untuk memberatkan umat islam, namun sebagai bentuk kasih sayang Allah agar kita tidak mendzhalimi seseorang.

Selama ini kita sudah sering mendengar wajibnya membayar zakat, lalu sudah tahukah Kita dengan jelas dan rinci siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima zakat?

Yuk, kita simak ulasan mengenai 8 Asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60, seperti dilansir dari laman Baznas.go.id.

1. Fakir

Fakir merupakan golongan atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Baca juga: Bolehkan Serah Terima Zakat Fitrah Diwakilkan Anak atau Istri? Begini Penjelasan UAS

2. Miskin

Miskin merupakan golongan atau mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil

Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf

Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya

Yakni budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Baca juga: Apakah Sah Puasa Tanpa Shalat dan Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Tgk Syahminan

8. Ibnus Sabil

Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Hukumnya Menurut Penjalasan Ustadz Abdul Somad

Selain puasa, amalan wajib lainnya yang harus dilakukan oleh umat muslim di Bulan ramadhan ialah membayar zakat fitrah.

Kewajiban membayar zakat fitrah ini berlaku bagi siapa saja umat muslim, mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga bayi sekalipun.

Dalam sebuah keluarga, biasanya zakat fitrah bagi semua anggotanya ditanggung oleh kepala keluarga.

Namun demikian, kadang kala kondisi ekonomi yang sesekali tidak menentu, membuat seorang kepala keluarga atau suami tidak mampu membayarkan zakat untuk seluruh anggota keluarganya.

Sementara itu, penghasilan istrinya lebih besar daripada penghasilan suami.

Lantas, apakah boleh jika penghasilan istri digunakan untuk membayarkan zakat fitrah suami, atau dengan kata lain zakat fitrah suami dibayar oleh istri?

Bagaimana soal hukumnya?

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah di Banda Aceh Bisa dengan Uang, Besarannya Rp 45.000 Per Orang

Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri

Dai Kondang Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah membahas persoalan ini.

Hal itu dijelaskan oleh tuan guru berdarah melayu tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya.

Video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri juga banyak tersebar di YouTube.

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?

Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.

Dalam cuplikan video penjelasan Ustad Abdul Somad yang diunggah kembali oleh akun YouTube Ainul Hayat, sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.

Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya : "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri.

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.

Zakat fitrah, kata UAS, wajib dibayar bagi semua umat muslim.

Tak terkecuali baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Bagi seorang suami atau kepala keluarga, maka ia juga harus menanggung zakat fitrah untuk dirinya, istri dan juga anak-anaknya.

"Kalau ibunya ayahnya serumah dengannya, dia (orang tua) tidak mampu, maka dia (suami) juga ikut membayarnya," terangnya.

"Nah sekarang, gaji istri besar, suami gajinya pas-pasan. Bagaimana?" lanjut UAS menjelaskan kondisi.

Jika demikian, kata UAS, maka istri bisa memberikan uangnya pada suaminya.

Lalu kemudian uang tersebut digunakan oleh suami untuk membayar zakat fitrah.

"Istri memberikan uangnya pada suami, nanti suami bayar zakat fitrah," kata UAS.

UAS menambahkan, uang yang diberi istri pada suaminya untuk membayar zakat fitrah itu bisa berupa pinjaman, hadiah, sedekah ataupun hibah.

Sementara yang membayar zakat fitrah tetap dilakukan oleh suami untuk dirinya, istri maupun anak-anaknya.

"Jadi dia berikan (uangnya). Nanti suaminya memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin,"

"Ini zakat fitrah saya, ini zakat fitrah istri saya, ini zakat fitrah anak saya," pungkas UAS. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Istri Hotman Paris Hutapea, Cemburu Suami Selalu Tampil Mesra Bareng Perempuan Cantik?

Baca juga: Airlangga: Pemerintah Larang Ekspor Semua Produk CPO dan Turunannya, Pelanggarnya Kena Sanksi Tegas

Baca juga: Mudah Dibuat dan Jadi Inspirasi Kue Kering Unik saat Lebaran, Cobain Resep Nastar Nanas Kismis Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved