Kupi Beungoh
Desember Kopi Cara Kami Merawat Alam Gayo
Seperti namanya, Desember Kopi maka seluruh kegiatan diselenggarakan pada bulan Desember, bulan puncak panen raya kopi di Gayo.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Kami para reje dengan ini menyatakan dukungan Aceh Tengah (atau Bener Meriah jika di Bener Meriah) sebagai daerah wisata berbasis adat, budaya, sejarah/prasejarah dan kelestarian lingkungan.
Deklarasi para reje tersebut dimaksudkan mengingatkan kembali basis pembanguna pariwisata yang mereka kembangkan di kampungnya masing-masing yaitu: memperhatikan adat, budaya,sejarah, prasejarah dan kelestarian lingkungan.
Alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada para reje yang keberatan dengan teks deklarasi tersebut.
Kampung Hakim
Bale Bujang yang mengembangkan kawasan wisata Bur Telege dan Bur Mo Forest Park jauh lebih maju dengan menerbitkan Qanun Kampung Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 27 April 2019 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, ditandatangani Reje HBB, Misriadi dan Rakyat Genap Mufakat (RGM) HBB, Aji Alamsyah.
Reje Hakim Bale Bujang Misriadi menjelaskan qanun tersebut diterbitkan untuk melindungi wilayah Kampung Hakim Bale Bujang dari kerusakan lingkungan serta ,menjaga kelestarian ekosistem, kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjaga hak generasi kin,i dan generasi masa depan terhadap lingkungan hidup.
Di samping itu juga untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
"Kalau ada yang melanggar dikenakan sanksi denda dan diproses secara adat," kata Misriadi.
Kampung Hakim Bale Bujang memiliki kawasan hutan lindung, hutan adat, perhutanan sosial, di dalamnya terdapat objek wisata alam Bur Telege dan Bur Mulo Forest Park.
Selain itu, juga memiliki taman hutan konservasi dengan segala keanekaragaman hayati flora dan fauna, diantaranya burung endemik Sumatera "Scheinder Pitta’s, Lesser shortwing, Pigeon," dan lain-lain.
Juga ada hewan seperti "Thomas Leaf Monkey" dan "Red Giant Flying Squirrel" serta terdapat anggrek lokal yaitu "Paphiopedium Bungebelangi."
Berikut 14 larangan dalam Pasal 10 Qanun Kampung HBB Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 27 April 2019 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah Kampung.
(2) Setiap orang dilarang menebar dan/atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, selokan, bendungan, parit, saluran irigasi di wilayah Kampung.
(3) Setiap orang dilarang berburu, menembak, menjaring, memikat dan menangkap segala jenis burung dan ayam hutan di wilayah kampung.