Kupi Beungoh
Desember Kopi Cara Kami Merawat Alam Gayo
Seperti namanya, Desember Kopi maka seluruh kegiatan diselenggarakan pada bulan Desember, bulan puncak panen raya kopi di Gayo.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
(4) Setiap orang dilarang menangkap dan/atau membunuh teringgiling, musang dan satwa langka lainnya untuk diperjualbelikan;
(5) Setiap orang dilarang membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai, kali, selokan, dan saluran air.
(6) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup sebelum mendapatkan izin lingkungan dari instansi yang berwenang;
(7) Setiap orang dilarang menebang dan/atau merusak tumbuhan di sekitar mata air kampung.
(8) Setiap orang dilarang memperjual belikan air dari mata air kampung.
(9) Setiap orang dilarang membuka lahan baru dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.
(10) Setiap orang dilarang menimbun pinggiran danau tanpa izin.
(11) Setiap orang dilarang mengebiri pohon (Gasi).
(12) Setiap orang dilarang membangun keramba apung tanpa izin.
(13) Setiap orang dilarang melepas hewan ternak besar sembarangan.
(14) Setiap orang dilarang membangun gedung, rumah, pemukiman dan bangunan lain tanpa izin.
Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto saat menghadiri peluncuran kawasan wisata Bur Telege dan Bur Mulo Forest Park di Kampung Hakim Bale Bujang Kabupaten Aceh Tengah, dalam Desember Kopi 2019, menyatakan apresiasi dan penghargaan tinggi atas upaya masyarakat dan pemerintahan Kampung Hakim Bale Bujang di Kecamatan Lut Tawar Aceh Tengah yang konsen dengan pelestarian lingkungan.
"Saya ingin menyampaikan pesan Bu Menteri Siti Nurbaya kepada masyarakat kampung Hakim Bale Bujang. Yang pertama beliau memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap terbitnya Qanun Kampung Hakim Bale Bujang yang merupakan penerjemahan dari pada Undang-Undang 32 tahun 2009," kata Bambang Supriyanto.
"Kalau seluruh desa di Indonesia seperti desa ini, maka selesailah tugas pemerintah ini," tutur Bambang Supriyanto.
Karena dinilai telah menunjukkan keberpihakannya terhadap kelestarian lingkungan, Kementerian LHK pada 2019 memberikan penghargaan kepada Reje (Kepala Kampung) Hakim Bale Bujang Misriadi di bidang Gerakan Nasional Pemulihan Daerah Aliran Sungai (GNPDAS).
Penghargaan itu diterima oleh Misriadi pada 4 Desember 2019. Ia menjadi satu-satunya kepala desa di Aceh yang meriah penghargaan tersebut.
*) PENULIS adalah Jurnalis Serambi Indonesia Biro Jakarta, Alumni Fakultas Pertanian Unsyiah Angkatan '84 dan magister seni dari Institut Kesenian Jakarta (IKJ).
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA ARTIKEL KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI