Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap Boat Berisi Sabu 169 Kg, 9 Anggota Jaringan Narkotika Internasional Diamankan
Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu
"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," kata Krisno.
Kasus ketiga adalah peredaran gelap sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berada di kawasan Bengkalis, Riau.
Krisno mengatakan, ada 4 tersangka yang ditangkap yakni MN (30), HA (37), MD (41), dan AM alias AT (40).
Sebanyak 47 Kg sabu turut diamankan dalam kasus ini.
Menurut Krisno, MN berperan sebagai kapten kapal pencari kurir, HA selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD sebagai kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali.
Kemudian, polisi masih memburu dua tersangka lain dengan inisial HK dan A alias D.
"DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis," ujar dia.
Krisno menyebutkan, perkara ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait penjemputan narkoba jenis sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia.
Setelah itu, pada 12 April 2022, diamankan satu speed boat dengan tiga awak yang membuang sejumlah barang ke laut.
"Setelah diamankan diketahui bahwa empat tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau," ujar dia.
Setelah polisi melakukan interogasi, ternyata sabu itu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK yang masih DPO.
Dari hasil pemeriksaan sabu tersebut dimaksudkan untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada tersangka A alias D yang masih DPO untuk diedarkan di wilayah Pekanbaru.
Terakhir, pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia.
Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 169,5 kilogram.
Menurut Krisno, sudah ditangkap lima tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) yang berperan sebagai anak buah kapal dari kapal kurir penjemput.