Breaking News

Berita Nagan Raya

Anggota DPRA Minta Distanbun Aceh Panggil Tiga PMKS

Kalangan anggota DPRA meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh memanggil tiga manajemen pabrik minyak kelapa sawit

Editor: bakri
Dok DLH Nagan Raya
DLH Nagan Raya memanggil semua pimpinan PMKS terkait pengelolaan limbah pabrik di dinas setempat 

SUKA MAKMUE - Kalangan anggota DPRA meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh memanggil tiga manajemen pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Nagan Raya.

Pemanggilan guna menyikapi sejumlah kalangan di Nagan Raya yang meminta tiga PMKS itu membeli tanda buah segar (TBS) sawit warga.

Pasalnya, tiga PMKS tersebut yakni PT Socfindo Kebun Seunagan, PT Socfindo Kebun Seumayam dan PT Kalista Alam belum pernah membeli TBS warga.

"Kita berharap Distanbun Aceh melakukan langkah terhadap 3 PMKS ini," kata anggota DPRA, Fuadri SSi kepada Serambi, Kamis (28/4/2022).

Menurut Fuadri, dengan pemanggilan dan duduk bersama maka akan melahirkan solusi serta kehadiran ketiga PMKS tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.

Artinya, selain mengolah TBS sawit kebun sendiri, pabrik ini juga diharap membeli TBS sawit masyarakat.

Anggota DPRA asal pemilihan Aceh Barat dan Nagan Raya menyatakan, dengan tiga PMKS ini membeli sawit warga diharapkan ke depan semua PMKS menampung sawit warga.

"Kami juga memberikan apresiasi PMKS yang sudah menampung sawit warga," kata Fuadri.

Baca juga: 3 PMKS di Nagan Raya Selama Ini tak Pernah Beli TBS Sawit Warga, Disbun Panggil Manajemen Perusahaan

Baca juga: Per 29 April, PMKS PT Mon Jambee Babahrot Tak Terima TBS Sawit 

Seperti diberitakan, Kabupaten Nagan Raya kini memiliki 11 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).

Namun dari 11 PMKS itu ternyata sebanyak 8 PMKS selama ini rutin membeli TBS masyarakat selain juga memiliki kebun sendiri.

Sayangnya, tiga PMKS lain selama operasional di Nagan Raya tidak membeli atau menampung TBS warga.

Tiga PMKS tersebut adalah PT Socfindo Kebun Seunagan, PT Socfindo Kebun Seumayam dan PT Khalista Alam.

Tiga PMKS tersebut selama ini hanya mengolah TBS hasil kebun sendiri.

Sebanyak 8 PMKS yang selama ini rutin menampung TBS warga tersebut adalah PT Fajar Baiduri Brother, PT Ensem, PT SNRM, PT BSP, PT UND, PT KIM, PT Raja Marga dan PT SPS2. (riz)

Baca juga: DLH Nagan Raya Panggil 11 PMKS, Evaluasi Pengelolaan Limbah Pabrik

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Nagan Raya Melemah, Pedagang Pengepul Beralih Pasok ke PMKS Subulussalam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved