Ramadhan Mubarak
Beda Bank Syariah dan Bank Konvensional
Kehadiran bank syariah di Indonesia sudah membawa nuansa baru dalam perkembangan sistem ekonomi dan keuangan nasional
Oleh: Prof Dr Syahrizal Abbas MA, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh
Kehadiran bank syariah di Indonesia sudah membawa nuansa baru dalam perkembangan sistem ekonomi dan keuangan nasional.
Bank syariah sudah menjadi pilihan dalam investasi, transaksi, dan aktivitas bisnis bagi masyarakat di Indonesia.
Bank syariah telah berperan sebagai pilar ketahanan ekonomi dan keuangan nasional dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Ketahanan bank syariah menghadapi berbagai krisis ekonomi, sesungguhnya terletak pada penerapan prinsip keadilan, noneksploitasi, nonbunga, kemitraan, transaksi riil, tidak ada gharar, dan penuh nilai kemanusiaan.
Postur dan prinsip bank syariah ini semestinya menjadi pilihan utama dalam investasi dan transaksi bisnis masyarakat, karena menerapkan nilai universal kemanusiaan dalam usahanya (rahmatan lil ’alamin).
Namun, secara filosofis konseptual masih menyisakan pertanyaan di benak masyarakat mengenai beda bank syariah dan bank konvesional.
Tulisan ini memberikan penjelasan singkat mengenai beda bank syariah dan bank konvesional secara konseptual, sehingga masyarakat dapat memahami konsep bank syariah dan pentingnya keberadaan bank syariah di tengah pergumulan bisnis pada era modern.
Bank syariah bukan hanya berada di Indonesia atau di negara muslim saja, tapi sekarang bank syariah juga beroperasi di beberapa negara Eropa seperti Inggris.
Baca juga: KB Bukopin Syariah Kelola DPK Rp 300 M, Setelah Dikonversi dari Konvensional
Baca juga: Merasa Dirugikan Atas Penutupan Bank Konvensional di Aceh, Ketua Ikadin Aceh Uji Qanun LKS ke MA
Secara konseptual, terdapat sejumlah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional.
Pertama, Bank syariah memiliki nilai dasar dan filosofi rujukan yang bersumber pada ajaran Islam yaitu Al-Qur’an dan al-Sunnah.
Nilai ini cenderung berdimensi teologis, tapi sesungguhnyan ajaran keadilan, kemitraan, dan ajaran bisnis dalam menghasilkan harta mengacu pada ajaran rahmatan lil ‘alamin.
Bank Syariah tidak terbatas akitivitasnya di kalangan masyarakat muslim, tetapi juga di kalangan nonmuslim.
Pada bank konvensional, nilai dasarnya adalah konstruksi pemikiran manusia yang cenderung terbatas dan mengacu pada filosofi kapitalisme dan individualisme dalam pemikiran ekonominya.
Kedua, Bank syariah di Indonesia memiliki landasan hukum spesifik berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sedangkan bank konvesional memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
