Ramadhan Mubarak
Beda Bank Syariah dan Bank Konvensional
Kehadiran bank syariah di Indonesia sudah membawa nuansa baru dalam perkembangan sistem ekonomi dan keuangan nasional
Kelima, Bank syariah tidak membiayai objek kegiatan usaha yang haram, sedangkan bank konvensional tidak menetapkan batasan seperti itu dalam menyalurkan kredit pada usaha nasabah.
Karena itu, bank syariah tak akan membiayai usaha peternakan babi atau mendirikan pabrik alkohol, walaupun kegiatan tersebut menguntungkan, memiliki izin usaha, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Bank konvensional tidak mensyaratkan ketentuan sebagaimana pada bank syariah.
Keenam, Bank syariah menerapkan beberapa prinsip seperti prinsip bagi hasil dalam kegiatan usaha kongsi modal (musyarakah), prinsip untung (margin) dalam kegiatan jual beli (murabahah, salam, istishna’) dan sewa (ijarah), serta prinsip ujrah (upah/fee) dalam kegiatan layanan jasa perbankan.
Sedangkan bank konvesional tidak memiliki klasifikasi prinsip dan kegiatan usaha seperti bank syariah, tapi semuanya berbentuk pinjaman kredit dan bunga, yang harus dikembalikan oleh nasabah bila sudah jatuh tempo.
Ketujuh, Bank syariah menggunaan istilah pembiayaan dan bukan kredit.
Hal ini bermakna bahwa bank syariah menyediakan dana untuk kegiatan usaha riil, dan tidak boleh penggunaan dana tersebut menyimpang dari isi akad, dan tidak jelas penggunaannya.
Bank konvensional menggunakan istilah kredit/pinjaman dan tidak mempersoalkan penggunaan dana sejalan atau tidak dengan isi perjanjian kredit.
Bagi bank konvensional, yang terpenting adalah nasabah mampu menunaikan kewajiban pokok dan bunga setiap bulan kepada bank.
Kedelapan, Bank syariah memiliki orientasi bisnis dan orientasi sosial-keagamaan sekaligus, sedangkan pada bank konvensional hanyalah orientasi bisnis semata, sehingga hubungan antara nasabah dan bank dalam bentuk relasi kreditur dan debitur, sedangkan pada bank syariah relasi antara nasabah dengan bank dalam bentuk kemitraan.
Kesembilan, Bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berwenang mengawasi dan memastikan penerapan prinsip syariah pada kegiatan operasional dan kegiatan usaha bank syariah.
Bank konvensional tidak memiliki DPS, karena memang bank tersebut tidak menerapkan prinsip syariah dalam operasional maupun kegiatan usahanya.
Demikian beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional secara konseptual, dan mudah-mudahan bermanfaat.
Amin Wallahu A’lam
Baca juga: Bersyariahkah Bank Syariah
Baca juga: Terwujudnya Kota Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah
