Berita Nagan Raya
2 Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya Segera Diadili, Empat Masih Disidik, Begini Perkembangannya
Pasalnya, kasus itu telah dilimpahkan Polres Nagan Raya ke Kejari Nagan Raya dan diteruskan ke PN Suka Makmue, Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Solar dibeli oleh tersangka seharga Rp 6.900 per liter dan kembali dijual seharga Rp 9.000/liter.
Terima SPDP
Sementara itu, JPU Kejari Nagan Raya mengakui bahwa pihaknya juga telah menerima SPDP dari Polres Nagan Raya atas empat tersangka lain dalam kasus BBM jenis solar subsidi.
SPDP adalah Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan.
Keempat tersangka dibekuk pada 14 April 2022 di Darul Makmur dengan BB empat ton solar subsidi.
Baca juga: Polisi Abdya Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi
Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidum Raden Bayu Ferdian SH mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Nagan.
Sejauh ini masih menunggu penyerahan berkas dari Polres.
Seperti diketahui, Polres Nagan Raya kembali mengamankan 4.000 liter atau 4 ton minyak solar subsidi yang ditimbun pelaku di wilayah Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, Kamis (14/4/2022) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus terbaru dengan BB 4 ton itu, polisi membekuk empat pelaku.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan ES (42) warga Suka Raja Kecamatan Darul Makmur, BN (58) warga Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur.
Berikutnya Polres Nagan Raya mengamankan MI (36), warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur serta AJ (48) warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur.
Selain mengamankan 4 pelaku, polisi mengamankan solar subsidi 4 ton serta mobil lima mobil yang antara lain juga dimodifikasi tangkinya. (*)