Berita Nagan Raya
Kejari Nagan Raya Lakukan Banding, Kasus Narkotika yang Dituntut Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya telah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh terkait vonis empat terdakwa kasus narkotika
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya telah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh terkait vonis empat terdakwa kasus narkotika ganja.
Empat terdakwa sebelumnya dituntut mati oleh JPU dalam sidang di PN Suka Makmue Nagan Raya.
Namun majelis hakim telah menjatuhi hukuman penjara empat terdakwa dalam sidang baru-baru.
Empat terdakwa yakni Ibrahim AR (42) selama 20 tahun, Iskandar (44) selama 16 tahun dan Ridwan MY (36) serta M Amin Is (34) masing-masing selama 15 tahun penjara.
Keempat terdakwa masing-masing di denda Rp 5 miliar subsidar 6 bulan kurangan.
Baca juga: Pria Bireuen Ditemukan Meninggal di Masjid Jamik Baitussalihin Ulee Kareng, Ini Penjelasan Polisi
"Kasus itu banding. Untuk putusan banding belum turun," kata Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidum Raden Bayu Ferdian SH kepada Serambinews.com, Jumat (6/5/2022).
Diakuinya, JPU belum menerima karena sebelumnya dituntut mati. Sedangkan keempat terdakwa menerima ketika majelis hakim membacakan putusan.
"Untuk terdakwa saat ini ditahan di Lapas Meulaboh," jelas Bayu.
Terbukti bersalah
Informasi diperoleh Serambinews.com, Jumat (6/5/2022), menjelaskan, sidang kasus tindak pidana narkotika diselenggarakan PN Suka Makmue Nagan Raya melalui vidcon (video cofference) karena masih pandemi Covid-19.
Majelis hakim, JPU, dan PH (penasehat hukum) berada di ruang sidang.
Baca juga: Satu Tas Samping Ukuran Kecil Milik Warga Bireuen Hilang, Ini Isi di Dalamnya, Memohon Dikembalikan
Sedangkan empat terdakwa menjalani sidang dari Lapas Meulaboh, Aceh Barat tempat mereka selama ini ditahan.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.
Seperti diketahui, empat pelaku narkotika ditangkap tim Ditnarkoba Mabes Polri pada pertengahan tahun 2021 lalu.
Empat warga Aceh ini sempat diamankan ke Mabes Polri di Jakarta guna proses pemeriksaan.
Baca juga: Nomor Hp Dikloning, 74 Juta Uang Nasabah Bank Raib, Korban Mengadu ke Haji Uma
Setelah lengkap berkas, tersangka serta barang bukti (BB) dilimpahkan ke Kejaksaan Agung serta diteruskan ke Kejari Nagan Raya karena penangkapan di wilayah Nagan Raya.
Penyerahan empat pelaku dilakukan pada November 2021 lalu, di mana kemudian para tersangka ditahan di Lapas Meulaboh.
Empat terdakwa tersebut tercatat dua warga Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.
Lalu, satu warga Desa Pusong Baro, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, dan satu lagi warga Cot Gelumpang Baroh, Kecamatan Jeunieb, Bireuen.(*)
Baca juga: Akibat Kurang Fit Daya Seksual Rendah, dr Zaidul Akbar Beri 3 Tips Sederhana Mengatasinya