Breaking News

Berita Banda Aceh

Harga TBS Sawit Merosot Jadi Rp 2.000/Kg, Dampak Penyetopan Ekspor CPO, Distanbun Aceh Lakukan Ini

Pasalnya, penyetopan itu berdampak langsung terhadap penurunan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani dan kelangsungan operasional pab

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Kadistanbun Aceh, Cut Huzaimah SP, MP 

Pasalnya, penyetopan itu berdampak langsung terhadap penurunan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani dan kelangsungan operasional pabrik kelapa sawit (PKS) di Aceh.

Laporan Herianto | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan atau Distanbun Aceh undang 52 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Pengurus Apkasindo.

Kemudian Pengurus GAPKI dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota ke Banda Aceh besok, Kamis (12/5/2022). 

Mereka diundang untuk membahas dan mencari solusi terbaik guna mengatasi kebijakan penyetopan sementara ekspor CPO dan bahan olahan ikutan lainnya.

Pasalnya, penyetopan itu berdampak langsung terhadap penurunan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani dan kelangsungan operasional pabrik kelapa sawit (PKS) di Aceh.

Kadistanbun Aceh, Cut Huzaimah SP, MP, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Rabu (11/5/2022).

"Pertemuan ini akan berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, besok, Kamis, 12 Mei 2022," kata Cut Huzaimah. 

Cut Huzaimah mengatakan kebijakan pemerintah pusat menyetop ekspor CPO sudah disikapi Pemerintah Aceh.

Ya, disikapi melalui surat Sekda Aceh dr Taqwallah MKes, kepada Bupati/Wali Kota tertanggal 9 Mei 2022 tentang PKS tidak Menetapkan Harga TBS sepihak.

Dalam surat Sekda Aceh tersebut, kata Cut Huzaimah, Pemerintah Aceh meminta pembelian TBS petani kelapa sawit  terkait kebijakan penyetopan sementara ekspor CPO ke luar negeri, baik yang bermitra maupun swadaya oleh pabrik kelapa sawit (PKS), agar merujuk sepenunya kepada harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2018 dan menyesuaikan /koreksi harga yang rasional.

Kemudian, harga TBS yang ditetapkan oleh Tim bersifat dinamis dan berdasarkan kepada nilai rendemen, umur tanaman dan utamanya pergerakan harga kontrak penjualan CPO dari PKS dan hasil lelang.

Oleh karena itu dalam penetapan harga TBS PKS harus dan hanya merujuk kepada harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Provinsi.

Bupati, diminta segera mengirim surat Edaran Penegasan kepada setiap PPKS agar pembelian TBS pekebun merujuk poin a dan b surat Sekda Aceh, serta menugaskan Tim dari Dinas terkait bersama organisasi petani sawit, untuk melakukan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Gubernur up Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Apabila ditemukan ada PKS secara sepihak menetapkan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan Tim Provinsi, maka Bupati/Wali Kota diminta secara tegas memberikan sanksi sesuai kewenangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved