Opini
Menjaring Pj Kepala Daerah
Tujuh gubernur yang akan segera berakhir masa jabatannya di tahun 2022 menerima kiriman surat berklasifikasi segera dari Kementerian Dalam Negeri
Oleh Drs H Nadhar Putra MSi, ASN Bappeda Kabupaten Pidie dan Kandidat Doktor dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara-Medan
BEBERAPA waktu yang lalu, tujuh gubernur yang akan segera berakhir masa jabatannya di tahun 2022 menerima kiriman surat berklasifikasi segera dari Kementerian Dalam Negeri.
Surat tersebut bernomor 131/2388/OTDA tanggal 4 April 2022 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pesan penting dari surat tersebut adalah bahwa berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (3) dan ayat (11) bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya sampai dengan tahun 2022, diangkat penjabat bupati/ wali kota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Selanjutnya kepada Gubernur (termasuk Gubernur Aceh) diminta untuk mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati dan wali kota sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan penjabat bupati dan wali kota tersebut.
Surat tadi juga menegaskan agar usulan 3 (tiga) nama penjabat (Pj) bupati dan wali kota disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pada bagian akhir surat juga merinci persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon penjabat bupati/wali kota, di antaranya sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan berpengalaman di Bidang Pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Dasar hukum Surat di atas adalah implikasi dari rencana pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Pemilihan Umum serentak tahun 2024 didasarkan pada ketentuan dalam Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang- Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Ulama Ingin Pj Gubernur Putra Terbaik Aceh, Tertuang dalam Taushiyah MPU
Baca juga: Ini 7 Kriteria Sosok Pj Gubernur Aceh Diinginkan Ulama, Nomor 5 Diminta jadi Pertimbangan Presiden
Pada pasal 201 ayat (8) menyatakan bahwa: “Pemungutan suara serentak nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Adapun jadwal Pemilihan Umum serentak 2024 yang telah disepakati adalah bahwa Pilpres dan Pileg serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tahun yang sama yaitu pada tanggal 27 November 2024.
20 kabupaten/kota Dari 94 kabupaten dan kota di Indonesia, tercatat 20 pasang bupati dan wali kota di Provinsi Aceh yang akan segera memasuki akhir masa jabatan di tahun 2022, terdiri atas 16 bupati dan wakil bupati serta 4 wali kota dan wakil wali kota.
Mereka adalah bupati dan wakil bupati Bener Meriah, Simeulue, Aceh tengah, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Pidie, Aceh Timur, Bireuen, Gayo Lues, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil dan Aceh Utara.
Sedangkan wali kota dan wakil wali kota adalah Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe dan Langsa.
Ke-20 pasang kepala daerah tersebut akan segera memasuki akhir masa jabatan dengan waktu yang berbeda-beda di tahun 2022 yaitu di rentang bulan Juli sampai dengan Oktober 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Drs-H-Nadhar-Putra-MSi-ASN-Bappeda-Kabupaten-Pidie-d.jpg)