Berita Aceh Utara

Nelayan Krueng Mane Minta Boat Ditangkap Tim Patroli Laut Dilepas

Kapal Motor (KM) Sepakat 01 milik nelayan Tanoh Anoe, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ditangkap tim patroli laut KRI Karotang di bawah Danguskamla

Editor: bakri
For Serambinews.com
Panglima Laot Muara Batu, Aceh Utara, Rusdi Usman. 

LHOKSUKON - Kapal Motor (KM) Sepakat 01 milik nelayan Tanoh Anoe, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ditangkap tim patroli laut KRI Karotang di bawah Danguskamla Koarmada I pada akhir Ramadhan 1443 Hijriah lalu.

Kapal 30 GT yang ditangkap karena belum memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) itu hingga sekarang masih ditahan di Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, di bawah pengawasan Lanal Lhokseumawe.

"Boat itu merupakan satu-satunya sumber ekonomi keluarga saya dan 20-an nelayan yang melaut dengan boat tersebut.

Karena itu, saya mohon boat tersebut dilepas agar kami bisa kembali mencari rezeki," ungkap Pemilik KM Sepakat 01, Jamaluddin, kepada Serambi, Rabu (11/5/2022).

Jika boat tersebut masih ditahan, menurut Jamaluddin, ia bukan hanya tak bisa mencari rezeki, tapi tiap hari harus mengeluarkan biaya tambahan Rp 200 ribu untuk orang yang menjaga boat tersebut.

Tujuannya, agar peralatan melaut yang ada dalam boat tidak hilang dan boat tak tenggelam.

"Saya mengakui boat saya memang belum memiliki SPB karena belum sempat mengurusnya.

Sebab, nelayan di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Krueng Mane baru dua minggu mendapat sosialisasi tentang kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dalam hal ini terkait SPB bagi boat nelayan.

Sosialisasi itu pun kami dapat dengan mengundang sendiri syahbandar dari PPI Peudada, Bireuen, karena di PPI Krueng Mane belum ada syahbandar," jelas Jamaluddin didampingi Panglima Laot Lhok Muara Batu, Rusdi Usman.

Baca juga: Polisi Tangkap Boat Berisi Sabu 169 Kg, 9 Anggota Jaringan Narkotika Internasional Diamankan

Baca juga: Bangkai Boat Terbakar di Lampulo

Jamaluddin berjanji ke depan akan mengurus SPB untuk boatnya.

"Karena sudah tahu bahwa boat nelayan harus ada SPB, maka saya pasti akan mengurusnya.

Tak mungkin kami tidak patuh aturan karena boat itu merupakan satu-satunya sumber ekonomi bagi keluarga saya dan puluhan nelayan yang melaut dengan boat tersebut," lanjut Jamaluddin seraya menyatakan semua persyaratan lain untuk melaut sudah dimiliki oleh boatnya.

Ia juga mengharapkan agar proses hukum terhadap boatnya tidak dilanjutkan.

Harapan hampir sama juga disampaikan Panglima Laot Lhok Muara Batu, Rusdi Usman.

"Selama ini, nelayan di Muara Batu sangat patuh pada aturan.

Tak jarang kami mengundang pihak terkaitagar nelayan bisa mengurus kelengkapan administrasi untuk keperluan melaut," ungkapnya.

Sebagai contoh, sebut Rusdi, untuk sosialisasi SPB, pihaknya mengundang syahbandar dari PPI Peudada.

"Sebelumnya, kami juga mendatangkan syahbandar dari Langsa agar nelayan bisa mengurus SLO (Surat Layak Operasional-red)," lanjut Rusdi.

Terhadap kasus yang dialami KM Sepakat 01, Panglima Laot Lhok Muara Batu ini menyampaikan, itu bukanlah hal yang disengaja.

Sebab, menurut Rusdi, pemilik boat belum sempat mengurus SPB.

"Jadi, kami mohon boat tersebut segera dilepas, sehingga nelayan bisa melaut kembali.

Sebab, boat itu hanya belum memiliki SPB.

Sedangkan persyaratan lain semuanya sudah lengkap," harap Rusdi Usman seraya menyatakan beberapa waktu lalu pihaknya sudah pernah menjumpai Danlanal Lhokseumawe untuk menyampaikan hal tersebut, namun tak mendapat solusinya.

Rusdi Usman juga meminta agar di PPI Krueng Mane segera ditempatkan syahbandar.

Sehingga akan memudahkan nelayan yang ingin mengurus berbagai persyaratan administrasi untuk melaut.

Sehingga kasus seperti yang dialami KM Sepakat 01 tak terjadi lagi di masa mendatang.

Syahbandar PPI Peudada, Iqbal Firdaus SStPi MSTPi, yang dikonformasi Serambi, kemarin, membenarkan bahwa pihaknya ada diundang ke PPI Krueng Mane untuk menyampaikan sosialisasi perihal kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dalam hal ini soal Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada nelayan di kawasan itu.

Informasi terbaru yang diterima Serambi, kemarin, kasus penangkapan boat nelayan tersebut saat ini sudah ditangani oleh Kejari Lhokseumawe.

Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansah SE MM MTr Hanla, yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan perkara kapal ikan yang tidak dilengkapi SPB.

"Kita terus lanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.

Sekarang masih dalam proses pemberkasan ke kejaksaan,” ungkap Danlanal.

Dian Suryansyah menambahkan, pelimpahan perkara itu dari KRI Karotang yg sedang melaksanakan operasi di bawah komando Gugus Keamanan Laut Koarmada I di wilayah Selat Malaka. (jaf/zak)

Baca juga: Boat Nelayan dari Luar Simeulue Diduga Gunakan Bom Ikan

Baca juga: Haji Uma Minta Toke Boat tak Lagi Libatkan Anak di Bawah Umur sebagai ABK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved