Jurnalisme Warga
Obrolan Aliran Hukum dan Dua Gelas Teh
Perkembangan hukum sebagai bagian dari sains dan hukum sebagai aplikasi normatif atau keterampilan teknis segala, serta (kaidah) aturan
OLEH SITI RAHMAH, S.H., M.Kn, Mahasiswi Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), melaporkan dari Aceh Besar
PADA hari Selasa lalu, teman dan saya janjian untuk ngopi bareng sambil ngobrol bersama.
Kami sudah berteman sejak tahun 2010.
Pernah pula beberapa kali ketemu dalam berbagai pertemuan seminar series.
Namun, kali ini kami merasa lama tak bertemu.
Kira-kira ada sekitar sebulan lebih kami tak jumpa.
Lalu, kami ngobrol tentang perkembangan hukum sebagai bagian dari sains dan hukum sebagai aplikasi normatif atau keterampilan teknis segala, serta (kaidah) aturan yang berlaku di Indonesia yang sedang berubah.
Dia adalah teman diskusi yang lumayan energik.
Kami saling bertanya apa dan dari mana dasar kepastian hukum itu? Paling tidak, kami berdiskusi dengan rumus 5W+1H.
Antara lain, apa sesungguhnya kepastian hukum itu? Jika tidak salah, secara logis kepastian hukum berbasis pada fakta.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kolonel Priyanto Dihukum Ringan, karena Sebelum Dibuang Sejoli Sudah Jadi Mayat
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati Pemasok Sabu 105 Kg
Artinya, kalau tidak ada fakta atau faktanya berbeda pasti orang yang dianggap dan dinyatakan bersalah itu tidak logis.
Apakah kesalahannya itu menjadi tidak pasti secara logika? Dalam dialog di warkop ini saya jadi ingat dengan salah seorang dosen sosiologi hukum, Dr Saleh Sjafei, yang memfasilitasi pembelajaran filsafat ilmu pengetahuan pada program doktoral FH USK.
Filsafat sains diajarkan pada program pendidikan doktoral untuk memperoleh gambaran dan relasi ilmiah hukum pada tataran ilmu-ilmu pengetahuan (natural, social, and cultural sciences) secara keseluruhan.
Dia, antara lain, mengusulkan bahwa untuk mendapatkan kenyataan yang objektif sebuah fakta haruslah diperhadap- hadapkan dengan fakta lainnya untuk memperoleh kebenaran secara faktual.
Landasan seperti itu untuk menunjukkan fakta yang objektif bagi sebagian besar pengamat dan pengguna fakta dalam rangka pengakuan (legitim) kebenaran berdasarkan pengalaman indrawi (positivisme sosiologis).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siti-rahmah-sh-mkn-notarisppat.jpg)