Opini
Pantaskah Tenaga Kontrak Dihapus?
BEBERAPA waktu lalu Nova Iriansyah selaku Gubernur Aceh melalui situs resmi Pemerintah Aceh mengungkapkan bahwa keberadaan tenaga kontrak
Rekrutmen yang tergolong sangat mudah menjadikan kebutuhan pegawai pun cepat terpenuhi.
Namun di sisi lain, keberadaan mereka menimbulkan polemik tersendiri.
Beberapa fenomena pada Pemerintah Daerah secara umum dan Pemerintah Aceh secara khususnya terkait mengapa status tenaga kontrak harus dihapuskan dan digantikan oleh PPPK, adalah sebagai berikut: Pertama.
PNS selama ini menjadi “pemain tunggal” dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Bahkan di kebanyakan SKPA, tenaga kontrak yang selama ini direkrut untuk mengurangi beban instansi malah pada kenyataannya dijadikan “pesuruh” oleh oknum oknum PNS yang malas.
Kasta tenaga kontrak yang notabene di bawah PNS menyebabkan para PNS ini kerap melimpahkan pekerjaan mereka kepada tenaga kontrak.
Alhasil tujuan perekrutan tenaga kontrak malah berdampak pada penurunan kinerja PNS.
Oleh karenanya, kehadiran PPPK yang sudah memiliki kejelasan hukum akan memberikan jaminan kesetaraan kasta dengan PNS.
Jabatan PPPK yang juga telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK memastikan tidak akan ada lagi PNS malas dan melimpahkan pekerjaannya.
Kedua.
Wewenang pengelolaan tenaga kontrak sejauh ini berada pada kebijakan masing-masing SKPA, sehingga menjadikan mereka cenderung bersikap pasrah dan tidak mempunyai daya tawar untuk menuntut hak dan kewajibannya.
Sistem pembayaran gaji tenaga kontrak pun kerap dirapel sampai berbulan- bulan.
Maka jangan heran jika banyak tenaga kontrak yang “gali lubang, tutup lubang” untuk memenuhi kehidupan mereka.
Sedangkan PPPK mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti PNS.
Selain gaji, PPPK juga berhak menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan juga perjalanan dinas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MOHD-FEBRIANTO-SPd-I-Analis-Kebijakan-Ahli-Pertama-Pusat-Pelatihan.jpg)