Opini
Pantaskah Tenaga Kontrak Dihapus?
BEBERAPA waktu lalu Nova Iriansyah selaku Gubernur Aceh melalui situs resmi Pemerintah Aceh mengungkapkan bahwa keberadaan tenaga kontrak
OLEH MOHD FEBRIANTO SPd I, Analis Kebijakan Ahli Pertama Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) LAN RI
BEBERAPA waktu lalu Nova Iriansyah selaku Gubernur Aceh melalui situs resmi Pemerintah Aceh mengungkapkan bahwa keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh harus dipertahankan.
Upaya memperjuangkan tenaga kontrak tersebut merupakan dampak dari hadirnya status kepegawaian baru yang diamanahkan oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau dikenal dengan sebutan PPPK.
Sudah tentu kehadiran PPPK memberikan rasa pilu bagi tenaga kontrak di Aceh.
Eksistensi ribuan tenaga kontrak dipastikan akan punah.
Sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK (PP Manajemen PPPK), tenaga kontrak yang saat ini bekerja di instansi pemerintah masih dapat bekerja paling lama hingga tahun 2023.
Hal ini juga berlaku juga bagi Pemerintah Aceh.
Sudah tentu kebijakan ini menjadi “bom waktu” bagi Pemerintah Aceh untuk lebih ekstra mempersiapkan PPPK yang akan menggantikan tenaga kontrak demi memenuhi kebutuhan SDM di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Di samping itu, nasib ribuan tenaga kontrak juga menjadi beban yang besar bagi Pemerintah Aceh.
Itulah yang menjadi dasar pemikiran gubernur Aceh untuk mempertahankan mereka.
Selain karena masa pengabdian mereka yang sudah tergolong lama, penghapusan tenaga kontrak menjadi kekhawatiran akan terjadinya lonjakan pengangguran di Aceh.
Baca juga: Gubernur Perjuangkan Keberlanjutan Tenaga Kontrak di Aceh
Baca juga: Empat Bulan Gaji Guru Kontrak Belum Dibayar, Hendra Hidayat Yoga: THR PNS Mulai Dibayar
Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah pantas tenaga kontrak dipertahankan? Atau memang seharusnya tenaga kontrak dihapuskan? Pantas atau tidaknya tenaga kontrak dipertahankan harus dilihat dari sisi status kepegawaiannya.
Jika kita menilai apakah pantas SDM dengan status tenaga kontrak dipertahankan? Maka jawabannya adalah tidak.
Tetapi apabila kita menilai apakah SDM dengan kompetensi yang baik dan sangat dibutuhkan oleh SKPA pantas untuk dipertahankan? Maka jawabannya adalah iya.
Keberadaan tenaga kontrak selama ini pada hakikatnya memang sangat membantu menyelesaikan beban kerja SKPA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MOHD-FEBRIANTO-SPd-I-Analis-Kebijakan-Ahli-Pertama-Pusat-Pelatihan.jpg)