Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Surabaya yang Tewaskan 14 Orang, Terjadi Pergantian Sopir

Akibat kecelakaan maut itu, 14 orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan 11 korban yang mengalami luka ringan.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Ditlantas Polda Jatim
Lokasi kecelakaan bus pariwisata d tol Sumo, Senin (16/5/2022) pagi. 

5. Polri Kirim Tim TAA

Ramadhan menyatakan, untuk membantu Ditlantas Polda Jatim dalam penyelidikan dan penyidikan, Korlantas Polri mengirim tim Traffic Accident Analysis (TAA).

Nantinya, tim tersebut akan melakukan pendalaman di lokasi kejadian hingga melakukan pemeriksan terhadap sopir.

Termasuk memastikan penggunaan narkoba jenis Amfetamin yang ditemukan dalam sampel urine AF, sopir cadangan yang mengemudikan bus saat terjadinya kecelakaan

"Saat ini tim TAA sudah bekerja dan kita lihat sejauh mana pekembangannya, akan kita update," ujar Ramadhan.

6. Ahli Waris Korban Tewas Dapat Rp50 Juta

 PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jombang-Surabaya, tepatnya di wilayah Mojokerto yang terjadi pada Senin (16/5/2022) kemarin.

Santunan diberikan dalam waktu 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (17/5) pagi, disaksikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, setelah kejadian petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto langsung mendatangi TKP dan mendata korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan," jelas Rivan lewat keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV.

Ia menjelaskan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah, sebagaimana ketentuan dalam UU maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," terang Rivan.

Baca juga: Tentara Ukraina Akhirnya Menyerah, Rusia Kuasai Pabrik Baja Azovstal dan Pelabuhan di Mariupol

Baca juga: Petani Temukan Dua Mortir di Pinggir Sungai Alas Ketambe Agara

Baca juga: Penetapan Pj Gubernur Peristiwa Birokrasi Bukan Peristiwa Politik, Sekjen DPR RI: Tak Perlu Kampanye

Sumber: Kompastv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved