Tampang Pria yang Tusuk Polisi di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Pernah Tikam Imam Masjid
Dalam video rekaman CCTV rumah korban berdurasi 42 detik, terlihat awalnya pelaku mengenakan baju merah, datang menggunakan sepeda motor ke rumah korb
Ketika itu disebut Henky, perkara ditangani Polsek Pekanbaru Kota, hingga bergulir di persidangan.
Pada 4 Februari 2021, dalam vonis hakim pelaku dinyatakan tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan psikologis berat, berdasarkan pemeriksaan dokter.
Pelaku diminta dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama 1 tahun.
Februari 2022 lalu, pelaku sudah selesai menjalani perawatan.
Henky menegaskan, dalam hal ini karena perbuatan pelaku yang kembali melakukan perbuatan percobaan penganiayaan, pihaknya tetap akan melakukan upaya penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 53 atau Pasal 338 junto Pasal 53 dan atau Pasal 351 KUHP.
"Mengenai histori yang bersangkutan pernah dinyatakan mengalami gangguan psikologis berat oleh dokter yang memeriksa, itu adalah hal yang lalu," ucap mantan Kapolres Kuansing ini.
"Kami akan meminta pemeriksaan kembali, observasi kembali, jadi kami tidak serta merta hasil pemeriksaan 2 tahun lalu dijadikan dasar kami (dalam menangani kasus),” lanjutnya.
“ Kami minta hasil observasi update, kondisi update seperti apa. Dan sesuai ketentuan pasal 44 KUHP nanti hakim yang akan memutuskan," imbuhnya.
Pihaknya juga akan meminta observasi terhadap pelaku di RSJ Tampan.
Jika berkas perkara sudah rampung, maka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. (Tribunpekanbaru/ Rizky Armanda)
Baca juga: Serangan Rudal Rusia Tewaskan 10 Orang di Luhansk Ukraina, Banyak yang Terluka
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Peledakan Bom Molotov di Rumah Ustaz di Meulaboh, Ini Ciri-ciri Pelempar Bom
Baca juga: Kasus PMK di Tamiang Meningkat
TribunPekanbaru.com dengan judul Penusuk Polisi di Pekanbaru Ternyata Pernah Tikam Imam Masjid Al-Falah Darul Muttaqin, Ini Sosoknya