Berita Banda Aceh

Kisah Muzarifah, Penyandang Tunanetra Jadi ASN P3K Setelah 8 Tahun Mengabdi

Muzarifah berharap, mereka dari kalangan berkebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama, baik dalam hal pendidikan maupun peluang kerja

Editor: bakri
FOTO BIRO ADPIM SETDA ACEH
Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, menyerahkan SK dan SPK kepada Muzarifah, salah seorang guru tunanetra di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Senin (16/5/2022). 

Ia bahkan sempat diminta berhenti mengajar oleh keluarga.

Namun, Nurlaina tak sampai hati meninggalkan murid-murid yang saban hari ia dampingi.

„Saya melihat anak itu mengences, tidak bisa berjalan, saya sedih.

Karena itu, saya tetap mengajar dan mendampingi mereka sambil berdoa,“ ungkap Nurlaina.

Nurlaina yakin, keikhlasan dan rasa kasih sayang kepada anak-anak berkebutuhan khusus membuat jalan rezeki bagi dirinya terbuka.

„Allah menunjukkan jalan.

Alhamdulillah, terima kasih kepada Pemerintah Aceh yang sudah memberikan kesempatan kepada saya menjadi ASN P3K,“ pungkas Nurlaina.

Kepala Biro Administraai Pimpinan (Karo Adpim) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Senin (16/5/2022) malam, mengatakan, sebelum menerima SK, para pegawai dari formasi tenaga guru SMA/SMK/SLB itu, membacakan komitmen terkait kewajiban dan larangan bagi ASN.

Di mana, masingmasing dari mereka berjanji untuk disiplin dalam bekerja menurut kewajiban dan larangan.

„Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,“ ungkap Iswanto mengutip bunyi salah satu poin dari kewajiban para ASN P3K tersebut.

Sementara larangan, sambung Iswanto, para ASN antara lain dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan, ketertiban dan keamanan, tindakan asusila atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja; Dilarang menggunakan narkotika, psikotropika, zat aditif dan obat-obatan terlarang serta minum minuman beralkohol, larangan penyalahgunaan media sosial, informasi dan transaksi elektronik; serta dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.(jal)

Baca juga: Pelantikan Pengurus Alumni FKH USK, Ada Dosen, Praktisi, ASN, Pengusaha, Pegiat LSM, hingga Wartawan

Baca juga: Gubernur Perintahkan ASN Donor Darah di RSUDZA, PMI Minta Maaf kepada Masyarakat Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved