AJI Berpotensi Cabut Penghargaan Tasrif Award dari Lin Che Wei, Tersangka Mafia Minyak Goreng

Kejagung telah menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana khusus dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Igman dan FB Lin Che Wei via Tribunnews
Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjat ditetapkan sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (17/5/2022). 

Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei turut ikut terlibat dalam formulasi kebijakan.

Formulasi kebijakan dimaksud seperti pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit.

Dia terlibat dalam formulasi kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019).

Kemudian ia juga terlibat saat Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V).

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya punya bukti-bukti digital yang kuat bahwa Lin Che Wei ikut serta dalam mengambil keputusan soal izin ekspor.

Saat ini, pihak Kejagung masih mendalami apakah memang Lin Che Wei tidak memiliki surat atau sudah direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau kementerian.

Dalam kasus ini, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved