AJI Berpotensi Cabut Penghargaan Tasrif Award dari Lin Che Wei, Tersangka Mafia Minyak Goreng
Kejagung telah menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana khusus dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang tidak memiliki kontrak khusus untuk ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.
“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu,” kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV Sapa Indonesia Pagi, Rabu (18/5/2022).
“Tetapi, dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” kata dia.
Burhanuddin juga menegaskan, pihaknya mempunyai bukti-bukti digital yang kuat bahwa Lin Che Wei ikut serta dalam mengambil keputusan soal izin ekspor.
Menurut Burhanuddin, posisi Lin Che Wei yang tidak memiliki kontrak jelas itu sangat berbahaya.
“Dia orang swasta, tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag),” ucap dia.
Keberadaan Lin Che Wei di Kemendag diduga mulai sejak awal Januari 2022.
“Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh,” ujar dia.
Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga sedang melakukan pendalaman terkait status dan keabsahan posisi Lin Che Wei di Kemendag.
Terlebih lagi, kata Burhanuddin, Lin Che Wei masih belum memberikan informasi langsung terkait statusnya di Kementerian Perdagangan.
Saat ini, pihak Kejagung masih mendalami apakah memang Lin Che Wei tidak memiliki surat atau sudah direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau kementerian.
“Kita sedang mendalami, tetapi mestinya kita tahu pasti ada yang menentukan di situ siapa yang mendudukkan dia di situ,” ujar dia.
Sebelum Lin Che Wei, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor.
Baca juga: Lin Che Wei Punya Peran Sentral dalam Kasus Ekspor CPO, Direkrut Tanpa Kontrak
Profil Lin Che Wei
Sementara dilansir dari Tribunnewswiki.com, Lin Che Wei adalah ekonom Indonesia sekaligus seorang pengusaha.