Sejarah Aceh
MENOLAK LUPA! Hari Ini 19 Tahun Lalu, Presiden Megawati Berlakukan Operasi Militer di Aceh
Pada tanggal tersebut, Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarno Putri menyatakan Aceh sebagai daerah dengan status darurat militer.
Dilansir wikipedia.com, pada 16 Mei 2003, pemerintah menegaskan bahwa otonomi khusus tersebut merupakan tawaran terakhir untuk GAM, dan penolakan terhadap ultimatum tersebut akan menyebabkan operasi militer terhadap GAM.
Baca juga: Ibu Eks Kombatan GAM di Aceh Utara Terisak Bersihkan Sisa Darah Anaknya, Setelah Meninggal Ditembak
Pimpinan dan negosiator GAM tidak menjawab tuntutan ini, hingga Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan darurat militer.
Dalam operasi militer ini juga tepatnya, Pada bulan Juni, pemerintah mengumumkan untuk mencetak KTP baru yang dikenal KTP Merah Putih.
KTP ini harus dibawa semua penduduk Aceh untuk membedakan pemberontak dan warga sipil.
Operasi tersebut terus berlangsung kala itu. TNI/Polri saat tak henti mencari dan menekan GAM, korban berjatuhan di kedua pihak.
Kondisi di Aceh saat itu terbilang mencekam, medio 2003-2004 Aceh berstatus merah.
Setahun berlangsung, pada Mei 2004, darurat militer di Aceh diturunkan menjadi darurat sipil.
Hal itu diumumkan Pemerintah Pueat setelah rapat kabinet 13 Mei 2004.
Pemerintah mengumumkan terjadinya kemajuan yang berarti, dan mengklaim ribuan anggota GAM terbunuh, tertangkap dan menyerahkan diri.
Namun agresi-agresi militer kedua pihak terus terjadi saat itu, TNI/Polri terus memburu, GAM juga tak henti memperjuangkan kemerdekaan.
Hingga akhirnya, pada 26 Desember 2004, bencana mahadahsyat terjadi, gempa dan tsunami yang meluluhlantakkan kawasan pesisir Aceh dan menelan ratusan ribu korban jiwa.
Saat itulah kedua belah pihak, GAM dan Pemerintah Indonesia menyatakan gencatan senjata dan menegaskan kebutuhan yang sama untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan ini.
Bencana tsunami dahsyat tersebut menarik perhatian dunia internasional terhadap konflik di Aceh.
Upaya-upaya perdamaian sebelumnya telah gagal, tetapi karena sejumlah alasan, termasuk tsunami tersebut, perdamaian akhirnya terwujud pada tahun 15 Agustus 2005 melalui perundingan di Helsinki.
Damai terwujud di Aceh setelah 29 tahun konflik berkepanjangan. (*)
Artikel ini telah ditulis oleh wartawan Harian Serambi Indonesia, Subur Dani dan tayang di SerambiNews.com