Todong Warga Pakai Airsoft Gun, Pelaku Pemerasan di Medan Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba
Pelaku ditangkap polisi setelah memeras dan mengancam korbannya bernama Erfin Indra Salim (37) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai
"Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan langsung melakukan interogasi," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kost-an pelaku.
Adapun barang buktinya yakni, satu buah senjata Airsoft gun, satu laptop milik korban, uang sisa hasil kejahatan Rp 550 ribu, dua paket sabu ukuran besar dan kecil, dan sejumlah pil ekstasi.
"Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (cr11/tribun-medan.com)
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Subulussalam Makin Anjlok, Hanya Rp 1.470/Kg
Baca juga: Dubes Arab Saudi, Putri Reema Mendapat Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Marymount
Baca juga: Lakukan Poligami dan Tindik Bibir Bawah, Inilah Tradisi Suku Zo’e di Amazon, Tinggal di Gubuk Jerami
Tribun-Medan.com dengan judul Pria Sok Jago Peras dan Todong Warga Pakai Airsoft Gun, Ternyata Bawa Bungkusan Narkoba