Todong Warga Pakai Airsoft Gun, Pelaku Pemerasan di Medan Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba

Pelaku ditangkap polisi setelah memeras dan mengancam korbannya bernama Erfin Indra Salim (37) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Pria sok jago yang todong warga pakai airsoft gun ditangkap petugas Polsek Medan Area 

"Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan langsung melakukan interogasi," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kost-an pelaku.

Adapun barang buktinya yakni, satu buah senjata Airsoft gun, satu laptop milik korban, uang sisa hasil kejahatan Rp 550 ribu, dua paket sabu ukuran besar dan kecil, dan sejumlah pil ekstasi.

"Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (cr11/tribun-medan.com)

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Subulussalam Makin Anjlok, Hanya Rp 1.470/Kg

Baca juga: Dubes Arab Saudi, Putri Reema Mendapat Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Marymount

Baca juga: Lakukan Poligami dan Tindik Bibir Bawah, Inilah Tradisi Suku Zo’e di Amazon, Tinggal di Gubuk Jerami

 Tribun-Medan.com dengan judul Pria Sok Jago Peras dan Todong Warga Pakai Airsoft Gun, Ternyata Bawa Bungkusan Narkoba

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved