Berita Kutaraja

Empat Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, Dua Anggota DPRA Berang & Minta Kepmendagri Dicabut

Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir 

"Kita meminta Mendagri untuk mencabut dan mengevaluasi Kepmendagri tersebut untuk menghindari konflik di masyarakat," ucapnya.

Anggota Komisi I DPRA yang membidangi Hukum, Politik, dan Pemerintahan ini juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti Kepmendagri itu.

“Pemerintah Aceh harus segera bertemu Mendagri dan Pemerintah Sumatera Utara untuk menyelesaikan permasalahan ini karena hal ini menyangkut dengan tepal batas dan kedaulatan Aceh sebagai sebuah provinsi. Kita harus tegas dalam hal ini," lanjut Edi. 

Untuk diketahui permasalahan tapal batas antara Aceh dengan Sumatera Utara tersebut sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu.

Baca juga: VIDEO - Tragis! Beredar Video Orang Dibuang di Pulau Geronggang Rantau Prapat

Tahun 2017 silam, Sumatera Utara sempat memasukkan empat pulau tersebut dalam RZWP3K.

Namun dibatalkan setelah direspon keras oleh Pemerintah Aceh.

Tahun ini upaya tersebut kembali dilakukan dan disetujui oleh Mendagri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved