Breaking News

Berita Aceh Singkil

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut Sudah Mencuat Sejak 2017, Kenapa Sekarang Baru Heboh?

Serambinews.com sudah mengangkat isu empat pulau di perairan Aceh Singkil dicaplok Sumatera Utara, sejak 2017 lalu

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEW.COM/DEDE ROSADI
Tim Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh dan tim Pemkab Aceh Singkil, membersihkan gapura di Pulau Mangkir Kecil, Kecamatan Singkil Utara, Selasa (14/8/2018). Gapura tersebut bertuliskan selamat datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, namun tiba-tiba tahun 2022 Pulau Mangkir Kecil dan tiga pulau lainnya yang berdekatan telah masuk wilayah Sumut berdasarkan Kepmendagri. 

"Ini adalah masalah urgent harus segera diselesaikan jika tidak akan berdampak buruk terhadap masyarakat Aceh Singkil dalam berbagai sektor terutama sektor politik, ekonomi, adat dan budaya serta ini bukan hanya perkara wilayah tetapi marwah Kabupaten Aceh Singkil, maka ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadi perpecahan," kata Deri Irawan.

Boby Rizky Dharmawan perwakilan FPMP Barat Selatan Aceh, mengatakan kejadian tersebut menjadi penghinaan bagi bangsa Aceh.

"Ini akan menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat Sumut dan Aceh di perbatasan perairan dan pulau. Ini penghinaan terhadap kami masyarakat Aceh khususnya Aceh Singkil.

Kepada semua elemen yang ada di Aceh, baik Wali Nanggroe, Pangdam IM, Kapolda serta Gubernur harus ikut mendesak ini segera dicabut," tegas Boby, dalam keterangan tertulis diterima Serambinews.com. 

Baca juga: Pondok Wisata di Danau Anak Laut Aceh Singkil Jadi Lokasi Favorit Memancing

Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, saat dikonfirmasi terkait perpindahan wilayah administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumut, mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid telah melayangkan somasi/keberatan atas ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022. 

"Gubernur juga sudah buat surat keberatan ke Kemendagri," kata Junaidi, melalui layan WhatsApp, Minggu (22/5/2022). 

Dalam surat keberatan yang ditandatangan Dulmusrid 10 April 2022, menyebutkan telah terjadi kekeliruan yang merugikan Pemerintah Aceh khususnya Pemkab Aceh Singkil, atas Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022. 

Poin berikutnya Pemkab Aceh Singkil, menyebutkan telah telah terjadi kekeliruan dalam penyusunan (RZWP3K) pada Provinsi Sumut, dengan memasukan empat pulau milik Pemerintah Aceh ke dalam wilayah admistrasi Pemerintah Provinsi Sumut.

Bupati Aceh Singkil, dalam somasinya juga sertakan bukti, bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang merupakan milik Provinsi Aceh.

Terakhir Pemkab Aceh Singkil, meminta Mendagari revisi Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Baca juga: Beda Granit dan Keramik Untuk Lantai Rumah, Kelebihan dan Kekurangan serta Cara Ketahui Kualitasnya

Serambinews.com sudah berulangkali berkunjung dan nginap di pulau yang umumnya ditumbuhi pohon kelapa itu.

Di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dalam perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, terdapat monumen yang dibangun Pemerintah Aceh. 

Di Pulau Panjang juga terdapat pondok singgah dan dermaga yang dibangun Pemkab Aceh Singkil.

Tim Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, membersihkan gapura di Pulau Mangkir, Singkil Utara, Selasa (14/8/2018). Pulau itu diklaim masuk Sumatera Utara.
Tim Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, membersihkan gapura di Pulau Mangkir, Singkil Utara, Selasa (14/8/2018). Pulau itu diklaim masuk Sumatera Utara. (SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI)

Dalam keseharian Pulau Panjang merupakan pulau strategis bagi nelayan Sumut, sebab merupakan tempat berlindung dari badai ketika melaut. 

Pada Mei 2017 sebelum mencuat isu Sumut memasukan Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan dalam RZWP3K.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved