Berita Aceh Singkil
Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut Sudah Mencuat Sejak 2017, Kenapa Sekarang Baru Heboh?
Serambinews.com sudah mengangkat isu empat pulau di perairan Aceh Singkil dicaplok Sumatera Utara, sejak 2017 lalu
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
"Ini adalah masalah urgent harus segera diselesaikan jika tidak akan berdampak buruk terhadap masyarakat Aceh Singkil dalam berbagai sektor terutama sektor politik, ekonomi, adat dan budaya serta ini bukan hanya perkara wilayah tetapi marwah Kabupaten Aceh Singkil, maka ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadi perpecahan," kata Deri Irawan.
Boby Rizky Dharmawan perwakilan FPMP Barat Selatan Aceh, mengatakan kejadian tersebut menjadi penghinaan bagi bangsa Aceh.
"Ini akan menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat Sumut dan Aceh di perbatasan perairan dan pulau. Ini penghinaan terhadap kami masyarakat Aceh khususnya Aceh Singkil.
Kepada semua elemen yang ada di Aceh, baik Wali Nanggroe, Pangdam IM, Kapolda serta Gubernur harus ikut mendesak ini segera dicabut," tegas Boby, dalam keterangan tertulis diterima Serambinews.com.
Baca juga: Pondok Wisata di Danau Anak Laut Aceh Singkil Jadi Lokasi Favorit Memancing
Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, saat dikonfirmasi terkait perpindahan wilayah administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumut, mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid telah melayangkan somasi/keberatan atas ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022.
"Gubernur juga sudah buat surat keberatan ke Kemendagri," kata Junaidi, melalui layan WhatsApp, Minggu (22/5/2022).
Dalam surat keberatan yang ditandatangan Dulmusrid 10 April 2022, menyebutkan telah terjadi kekeliruan yang merugikan Pemerintah Aceh khususnya Pemkab Aceh Singkil, atas Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Poin berikutnya Pemkab Aceh Singkil, menyebutkan telah telah terjadi kekeliruan dalam penyusunan (RZWP3K) pada Provinsi Sumut, dengan memasukan empat pulau milik Pemerintah Aceh ke dalam wilayah admistrasi Pemerintah Provinsi Sumut.
Bupati Aceh Singkil, dalam somasinya juga sertakan bukti, bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang merupakan milik Provinsi Aceh.
Terakhir Pemkab Aceh Singkil, meminta Mendagari revisi Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.
Baca juga: Beda Granit dan Keramik Untuk Lantai Rumah, Kelebihan dan Kekurangan serta Cara Ketahui Kualitasnya
Serambinews.com sudah berulangkali berkunjung dan nginap di pulau yang umumnya ditumbuhi pohon kelapa itu.
Di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dalam perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, terdapat monumen yang dibangun Pemerintah Aceh.
Di Pulau Panjang juga terdapat pondok singgah dan dermaga yang dibangun Pemkab Aceh Singkil.

Dalam keseharian Pulau Panjang merupakan pulau strategis bagi nelayan Sumut, sebab merupakan tempat berlindung dari badai ketika melaut.
Pada Mei 2017 sebelum mencuat isu Sumut memasukan Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan dalam RZWP3K.