Berita Aceh Singkil

Ini Temuan Tim Aceh di 4 Pulau yang Kini Masuk Wilayah Sumut, Termasuk Satu Pulau Disewakan

Keempat pulau yang kita tinjau itu adalah, Pulau Mangkir Besar, Pulang Mangkir Kecil, Pulai Lipan, dan Pulau Panjang.

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Tim Pemerintah Aceh berada di sebuah bangunan fisik di pulau kecil di Aceh Singkil, yang diklaim masuk wilayah Sumut Sabtu (21/5).         

Keempat pulau yang kita tinjau itu adalah, Pulau Mangkir Besar, Pulang Mangkir Kecil, Pulai Lipan, dan Pulau Panjang.

Laporan Herianto | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Ir Aliman MSi, melakukan kunjungan kerja ke empat pulau di wilayah Aceh Singkil yang diklaim Sumut masuk dalam wilayah Tapanuli,  Sumatera Utara.  

Kunjungan itu dilakukan bersama Kabid Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Oni Kandi dan Tim dari Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sabtu (21/5/2022). 

Setidaknya mereka bisa dikatakan Tim Pemerintah Aceh.  

“Keempat pulau yang kita tinjau itu adalah, Pulau Mangkir Besar, Pulang Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keempat pulau itu di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, ” kata Aliman yang masih di Aceh Singkil kepada Serambinews.com, Minggu (22/5/2022). 

Baca juga: Ini Upaya Pemerintah Aceh Pertahankan 4 Pulau dari Cengkeraman Sumut, 6 Kali Surati Mendagri

Aliman mengatakan kunjungan mereka itu untuk melihat langsung kondisi terkini pulau tersebut. 

Selain itu, juga untuk menginvestigasi kondisi aset milik Pemerintah Aceh dan Aceh Singkil di pulau itu.

Artinya apakah ada bukti sejarah bangunan fisik yang pernah dibangun Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Singkil di pulau tersebut.

Dengan demikian Pemerintah Aceh berani menyatakan keempat pulau itu masuk dalam wilayah Pemkab Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

"Nah, hasil peninjauan, kami menemukan beberapa bangunan fisik di pulau-pulau kecil itu yang dibangun beberapa tahun lalu oleh Pemkab Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh. 

Tapi kondisinya saat ini sudah mulai rusak dan perlu perbaikan," kata Aliman.

Baca juga: Soal 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumut, Begini Penjelasan Pemerintah Aceh

Aliman mengatakan pihaknya juga menemukan bagunan fisik di empat pulau itu berupa rumah singgah nelayan, musalla, dermaga, yang kondisinya sudah rusak dan perlu perbaikan.

Dengan demikian bisa difungsikan kembali oleh nelayan setempat.

Selain itu, Aliman mengatakan pihaknya juga menemukan patok batas wilayah dan lainnya yang pernah dibangun di empat pulau kecil-kecil itu yang masuk dalam Kecamatan Singkil Utara.

Aliman menambahkan di Pulau Panjang, dirinya juga menemukan seorang penyewa bernama Tanjung.

Penyewa Pulau Panjang asal dari Barus Sumut itu menyatakan, dirinya menyewa Pulau Panjang dari seorang penduduk Bakongan, Aceh Selatan, lima tahun lalu.

Masa sewa pulau ini sudah akan habis.  

Baca juga: Tim Aceh Temukan Bangunan Fisik Dibuat Pemerintah Aceh di 4 Pulau yang Diklaim Masuk Wilayah Sumut

Pulau Panjang itu disewanya karena banyak terdapat tanaman keras, di antaranya tanaman kelapa yang sudah berusia puluhan tahun.

“Kita berani menyatakan usia tanaman kelapa itu puluhan tahun, karena panjang batangnya, banyak yang tinggi dan panjangnya telah berada di atas 10 meter,” ujar Aliman.

Lebih dari itu, kata kata Aliman, pihaknya juga menemukan ahli waris pemilik pulau-pulau tersebut di Aceh Singkil.

Para ahli waris pulau-pulau tersebut di Aceh Singkil menyatakan orangtuanya dulu sering keempat pulau tersebut untuk berkebun dan menjadikan keempat pulau itu sebagai tempat persinggahan saat pergi melaut.

"Kalau tidak ada warga Aceh Singkil yang melakukan aktivitas perkebunan dan kelautan serta perikanan di empat pulau tersebut, mana mungkin ada tanaman kelapa.

Begitu juga bangunan dermaga boat nelayan, rumah singgah nelayan di sejumlah pulau tersebut," kata Aliman. 

Aliman mengatakan semua temuan mereka itu akan dilaporkan kepada Gubernur Aceh dan pihak Kemendagri.

Aliman mengatakan Kepada Gubernur sebagai laporan dan kepada Kemendagri sebagai dukungan untuk surat Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, tertanggal 20 April 2022. 

Bahwa Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah menyurati Kemendagri atas keberatan Pemerintah Aceh terhadap dimasukkannya empat pulau-pulau kecil yang terdapat di Kecamatan Singkil Utara itu, ke dalam Wilayah Kabupaten Tapanuli, Sumut, setalah penerbitan Surat Keputusan Kemendagri Nomor 050-150 tahun 2022.

Dalam Surat Keputusan  Kemendagri Nomor 050-150 tentang Pemutahiran Kode Data Wilayah Administrasi dan Pemutakhiran Kode dan Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 pada tanggal 14 Februari 2022.  

Dengan adanya bukti fisik ini, kata Aliman, Kemendagri mau mengkoreksi kembali Surat Keputusannya Nomor 050-150 tahun 2022 itu. 

Tujuan lain, kata Aliman, Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, memerintahkan mereka kunker ke sana agar nantinya membuat program dan berbagai kegiatan di empat pulau tersebut untuk menunjukkan keberadaan orang Aceh di sana masih tetap ada.

“Pulau-pulau kecil itu masih tetap dihuni dan dikelola oleh warga Aceh Singkil Utara dan warga Aceh lainnya,” ujar Aliman. (*)  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved