Berita Aceh Singkil
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Kadis Perhubungan 20 Hari
EH ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, menahan EH, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Singkil tahun 2017-2020, yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Aceh Singkil, Senin (23/5/2022).
EH ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018.
Setelah menjalani pemerikasaan sejak pagi, sekitar pukul 18.00 WIB, EH terlihat mengenakan rompi orange ke luar dari kantor Kejari Aceh Singkil dan naik mobil tahanan yang telah disiapkan jaksa.
Selanjutnya, EH dibawa ke Rutan Cabang Singkil untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, alasan penahanan agar penanganan perkara bisa selesai cepat.
Kemudian untuk mengantisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang buki dan mempengaruhi saksi lain.
Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3
"Bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam perkara ini, karena masih ada saksi lain yang masih di luar," kata Kajari didampingi Kasi Pidsus, Syahroni Rambe dan Kasi Intel, Budi Febriandi.
Sebelumnya, Kejari Aceh Singkil telah menetapkan EH sebagai tersangka korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Sehari sebelumnya atau tepatnya Rabu (11/5/2022), Kejari Aceh Singkil juga sudah menahan T, Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan Kapal Singkil 3.
Penetapan dua tersangka yang dilakukan secara beruntun itu terkait dugaan korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Sumber anggaran pengadaan kapal penumpang yang lebih populer dengan sebutan Singkil 3 tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.186.773.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP Banda Aceh, terjadi kerugian keuangan negara pada pengadaan kapal dimaksud sebesar Rp 354.767.413.
Baca juga: VIDEO Kejari Aceh Singkil Tahan Rekanan Pengadaan Kapal Singkil 3
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini membeberkan peran dua tersangka dalam kasus tersebut saat sampaikan konferensi pers di kantor kejaksaan setempat, Jumat (13/5/2022).
Tersangka T, sebut Kajari, sebagai penyedia tidak memenuhi kontrak. Sebab barang yang didatangkan tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian ada pengalihan subkontrak. Seharusnya penyedia/kontraktor melaksanakan pengadaan kapal itu, tapi oleh T diserahkan kepada PT Maju Bangkit di Surabaya.
Sehingga perbuatannya tidak sesuai dengan Perpres dan syarat-syarat umum kontrak. Penyedia hanya sebagai perantara bukan pelaksana pekerjaan.
"Kalau bahasanya seperti calolah," kata Kajari didampingi para Kasi di jajaran Kejari Aceh Singkil.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3, Kajari Beberkan Peran Para Tersangka
Sedangkan EH, perannya menandatangani dan menyusun harga perkiraan sementara (HPS) kapal senilai Rp 1,1 miliar.
Kebijakan EH dinilai tidak sesuai dengan Perpres yang menyatakan tidak boleh ada persekongkolan.
"Penyedia hanya menyandingkan satu calon penyedia yaitu PT Maju Bangkit," jelasnya.
Perbuatan tersangka tersebut menyebabkan terjadinya mark-up.
Lantaran kapal tidak sesuai spesifikasi, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 354.767.413.
Kejari Aceh Singkil mulai meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan pada Juli 2021 lalu.
Baca juga: VIDEO Kajari Aceh Singkil Tetapkan Mantan Kadishub Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3
Sementara itu, Kapal Singkil 3 sejak awal jarang terlihat beroperasi. Malah sejak kehadirannya muncul persoalan.
Antara lain, tutup mesinnya tidak lama sampai di Singkil, sudah hilang. Walau sudah dicari dengan turun ke sungai, tetap tidak ditemukan.
Mulanya Kapal Singkil 3 ditambatkan di sungai belakang permukiman penduduk Singkil. Belakangan ketika Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan penyitaan pada 20 September 2021, Kapal Singkil 3 lalu ditambatkan di sungai dekat permukiman penduduk Gosong Telaga, Singkil Utara.
Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Singkil 3.(*)