Berita Pidie
Kafe di Pulo Pisang Tetap Dibongkar, Kesepakatan Warga dengan Forkopimda
Warga Gampong Pulo Pisang, Kecamatan Pidie dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat batas akhir kafe harus dibongkar
SIGLI - Warga Gampong Pulo Pisang, Kecamatan Pidie dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat batas akhir kafe harus dibongkar pada 31 Mei 2022.
Pembongkaran itu dilakukan setelah viralnya video joget pengunjung di salah satu kafe yang tersebar luas di media sosial.
Keuchik Pulo Pisang, Sayuti kepada Serambi, Selasa (24/5/2022), mengatakan, warganya sudah mengirimkan surat kepada Forkopimda Pidie, terkait joget di salah satu kafe yang videonya viral di medsos.
Aksi joget dalam video itu dilakukan pengunjung karena adanya ulang tahun seorang LGBT pada malam minggu lalu.
Menurutnya, surat dibubuh tanda tangan warga yang dikirim ke Forkopimda Pidie disepakati dalam rapat yang dilaksanakan Polres Pidie.
Rapat itu turut dihadiri unsur dari Satpol PP dan WH Pidie dan pihak lainnya.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kafe harus dibongkar dengan batas pada Selasa (31/5/2022).
Pemilik yang membongkar sendiri kafe tersebut.
" Jadi, jadwal bongkar kafe itu diberikan waktu selama tujuh hari harus selesai.
Baca juga: Warga Pulo Pisang Jalan Kaki Keliling Membaca Waqulja & Tolak Bala, Sekda Pidie: Yang Belum Segera
Baca juga: ASN Pakai Baju Dinas Joget Sambil Pegang Botol Miras, Bupati Sebut Hiburan, Pemkab Ungkap Faktanya
Saat ini, sebagian pemilik kafe mulai membongkar sendiri satu per satu material kafe.
Kita menghargai itikad baik pemilik kafe," jelasnya.
Selain kafe, kata Sayuti, mobil kopi yang selama ini menggelar dagangan di ruas jalan dua jalur Pulo Pisang juga tidak boleh beraktivitas.
Sebab, dalam kesepakatan rapat dengan Forkopimda ditunjukan terhadap kafe dan mobil kopi.
Menurutnya, jika mobil kopi dibolehkan berjualan, maka itu akan menjadi masalah di kemudian hari.
" Kita sangat menyayangkan dengan kejadian yang disebarkan melalui video sehingga mengakibatkan mereka tidak bisa berjualan lagi di pinggir jalan dua jalur.
Padahal, kehadiran pedagang itu membuat suasana di dua jalur terang," sebutnya.
Tapi, kata Sayuti, pemilik kafe sudah melanggar syariat Islam dan parkir kendaraan kerap mengganggu lalulintas di ruas jalan tersebut.
Padahal, dirinya berulangkali mengingatkan pemilik kafe, bahwa saat azan magrib maka aktivitas kafe dan pengunjung harus melaksanakan shalat.
"Aktivitas di kafe sudah melanggar syariat Islam, maka resikonya harus diterima," pungkasnya.
Melecehkan Syariat Islam
Wakil Ketua MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah, kepada Serambi, Selasa (24/5/2022), mengungkapkan, keberadaan kafe tersebut dinilai sudah melecehkan syariat Islam di Aceh.
Apalagi, kafe di pinggir jalan di Pulo Pisang itu telah mengganggu arus lalu lintas di ruas jalan dua jalur itu.
Sebab, pengunjung memakirkan kendaraan di ruas jalan yang berpotensi menjadi rawan kecelakaan lalulintas.
Apalagi, jalan dua jalur itu dilintasi bus berbadan besar dan interkuler.
Untuk itu, kata Tgk Ilyas, sudah saatnya kafe itu dibongkar Pemkab Pidie dengan adanya kasus joget muda mudi.
Di sepanjang jalan di depan SPBU Pulo Pisang, muda mudi berjoget joget dan bisa diproses secara hukum jinayat mengingat telah memenuhi unsur khalwat.
Ia menambahkan, jika Pemkab tidak membongkar kafe tidak berizin itu, maka santri dayah akan bergerak sendiri membongkar kafe tersebut.
“Sebab, santri dayah sangat geram dengan tingkah laku muda-mudi yang yang tidak lagi menjunjung tinggi norma Islam,” tegas Tgk Ilyas Abdullah. (naz)
Baca juga: Lubang Maut di Jalan Simpang MTQ-Pulo Pisang Picu Lakalantas, Satlantas Polres Pidie Lakukan Ini
Baca juga: Istri Gubernur Maluku Diduga Langgar Prokes Joget Bersama, Jubir Satgas Covid-19 Sebut Video Lama