Berita Aceh Singkil
4 Pulau di Aceh Jadi Milik Sumut, Warga Aceh Singkil Terus Meradang, Dinilai Jatuhkan Marwah Aceh
Pasalnya, perpindahan administrasi wilayah itu dinilai menjatuhkan marwah Aceh.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
"Terserah sama kalian siapa yang menjadi Pj Gubernur dan satu yang harus saudara tahu semua bahwa orang Sumut tahu jika empat pulau itu dari zaman dulu udah masuk bahagian dari wilayah Provinsi Aceh dengan bukti surat yang dikeluarkan Agraria Aceh pada tahun 1965," tegas Subkiyadi.
Terakhir Subkiyadi mengingatkan semua pihak bila tidak memahami persoalan tidak usah mencari panggung.
Baca juga: Kapuspen Kemendagri Jelaskan Perjalanan Pembahasan 4 Pulau antara Aceh-Sumut
Masuknya Pulau Panjang, Pualu Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan ke dalam wilayah Sumut, dinilai ganjil.
Pasalnya berdasarkan batas Aceh dengan Sumut, keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh.
Dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang berubah hanya namanya saja dari Aceh jadi Sumut.
Perubahan nama itu yang menjadi keberatan sehingga, Pemkab Aceh Singkil, minta dilakukan anulir.
"Patok batas ada, empat pulau itu tetap berada dalam wilayah Aceh," kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi.
Baca juga: Empat Pulau di Aceh Masuk Sumut, Pemkab Aceh Singkil Siapkan Langkah Hukum
Pemkab Aceh Singkil, berencana melakukan gugatan ke PTUN, jika somosai yang telah dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk merevisi Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 temui jalan buntu. (*)