Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru & Puluhan PPPK Non Guru Juga Mengundurkan Diri,Ini Daftar Instansinya

Dari keseluruhan peserta PPPK Guru tahap II yang mengundurkan diri, jumlah terbanyak dari Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni 39 orang.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - BKN ungkap ratusan CPNS mengundurkan diri karena gaji terlalu kecil. 

SERAMBINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengungkap bahwa ada ratusan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.

Dalam data yang dibagikan BKN tentang penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, tercatat sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021.

Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri.

Selain CPNS, juga tercatat pelamar PPPK Guru dan Non Guru yang mengundurkan diri.

Jumlahnya juga mencapai ratusan orang.

Ratusan peserta PPPK Guru mengundurkan diri

Berdasarkan update data terbaru per 27 Mei 2022 yang dibagikan BKN, tercatat ada ratusan PPPK Guru yang telah dinyatakan lulus memutuskan untuk mengundurkan diri.

Baca juga: Gaji Kecil Jadi Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kini Terancam Blakclist dan Denda Rp 100 Juta

Baik mereka yang dinyatakan lulus PPPK Guru tahap I maupun yang dinyatakan lulus PPPK Guru Tahap II.

Untuk PPPK Guru Tahap I, jumlah peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 173.723 orang.

Namun dari angka tersebut, sebanyak 104 peserta menyatakan mengundurkan diri.

Sementara itu, jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru Tahap II sebanyak 120.137 orang, tapi 280 diantaranya mengundurkan diri.

Dari keseluruhan peserta PPPK Guru tahap II yang mengundurkan diri, jumlah terbanyak dari Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni 39 orang.

Berdasarkan pantauan Serambinews.com, angka tersebut juga merupakan angka tertinggi dari seluruh daftar peserta CASN 2021 yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri dari instansi yang mereka lamar.

Puluhan PPPK Non Guru juga mengundurkan diri

Pun demikian halnya dengan PPPK Nonguru, ada puluhan peserta yang mengundurkan diri.

Masih bersumber dari data yang sama, tercatat ada sebanyak 58 peserta yang mengundurkan diri.

Sementara jumlah peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus sebanyak 11.918 orang.

Baca juga: 105 CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Tertinggi dalam Sejarah, Ada yang karena Kaget Atas Besarnya Gaji

Berikut rincian selengkapnya daftar instansi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi PPPK Guru dan Non Guru.

PPPK Guru Tahap I

Daerah Jawa dan Bali

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta : 4 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah : 4 orang
Pemerintah Kab. Brebes : 1 orang
Pemerintah Kab. Purbalingga: 1 orang
Pemerintah Kab. Magelang: 1 orang

Pemerintah Kab. Klaten: 1 orang
Pemerintah Kab. Wonogiri: 3 orang
Pemerintah Kota Semarang: 1 orang
Pemerintah Kota Surakarta: 1 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur : 5 orang

Pemerintah Kab. Mojokerto : 1 orang
Pemerintah Kab. Jombang: 1 orang
Pemerintah Kab. Sumenep: 2 orang
Pemerintah Kab. Banyuwangi: 1 orang

Pemerintah Kab. Malang: 1 orang
Pemerintah Kab. Tuban: 1 orang
Pemerintah Kab. Lamongan: 1 orang

Baca juga: BKN Catat Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Adakah Peserta dari Aceh? Ini Rincian Instansinya

Pemerintah Kota Surabaya : 3 orang
Pemerintah Kota Malang: 1 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat : 7 orang
Pemerintah Kab. Sukabumi: 1 orang
Pemerintah Kab. Bekasi: 1 orang

Pemerintah Kab. Ciamis: 2 orang
Pemerintah Kab. Majalengka: 1 orang
Pemerintah Kab. Bandung Barat: 2 orang
Pemerintah Kab. Pangandaran: 1 orang
Pemerintah Kota Bandung : 1 orang

Pemerintah Kota Banjar : 1 orang
Pemerintah Provinsi Banten : 1 orang
Pemerintah Kab. Pandeglang : 1 orang

Pemerintah Kota Tangerang : 2 orang
Pemerintah Kota Denpasar: 1 orang
Pemerintah Provinsi NTT: 1 orang

Daerah Papua dan Sulawesi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. : 1 orang
Pemerintah Kab. Parigi Moutong : 1 orang
Pemerintah Kab. Gowa : 1 orang
Pemerintah Kab. Buton: 1 orang

Pemerintah Kab. Bombana : 1 orang
Pemerintah Kab. Konawe Utara: 1 orang
Pemerintah Kab. Mamuju: 1 orang
Pemerintah Kota Kupang: 1 orang

Pemerintah Provinsi Gorontalo: 1 orang
Pemerintah Provinsi Maluku Utara: 1 orang
Pemerintah Kab. Papua: 1 orang
Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen: 1 orang

Pemerintah Kab. Merauke: 2 orang
Pemerintah Kab. Deiyai: 1 orang  
Pemerintah Provinsi Papua Barat: 1 orang
Pemerintah Kab. Manokwari: 1 orang

Daerah Sumatera

Pemerintah Provinsi Lampung : 1 orang
Pemerintah Kab. Lampung Tengah: 1 orang
Pemerintah Kab. Lampung Utara: 1 orang
Pemerintah Kab. Tulang Bawang: 1 orang

Pemerintah Kab. Priengsewu: 1 orang
Pemerintah Provinsi Riau: 2 orang
Pemerintah Kab. Bengkalis: 1 orang
Pemerintah Kab. Bintan: 1 orang

Pemerintah Kab. Natuna: 1 orang
Pemerintah Kab. Labuhan Batu: 1 orang
Pemerintah Kab. Samosir: 1 orang

Pemerintah Kota Medan: 1 orang
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Sel. : 1 orang

Daerah Kalimantan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat : 2 orang
Pemerintah Kab. Sambas: 1 orang
Pemerintah Kalimantan Selatan: 1 orang
Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah: 1 orang

Pemerintah Kota Banjarmasin: 1 orang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur: 3 orang
Pemerintah Kab. Kutai Timur: 1 orang
Pemerintah Kab. Samarinda: 1 orang

Baca juga: Terbukti Berbuat Curang, 359 CPNS 2021 Didiskualifikasi, 81 Orang Lainnya Lulus Tapi belum Dicoret

PPPK Guru Tahap II

Daerah Jawa dan Bali

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta : 11
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah : 29 orang
Pemerintah Kab. Demak : 1 orang
Pemerintah Kab. Grobongan : 1 orang
Pemerintah Kab. Pekalongan: 1 orang

Pemerintah Kab. Jepara : 1 orang
Pemerintah Kab. Blora : 1 orang
Pemerintah Kab. Cilacap : 2 orang
Pemerintah Kab. Temanggung : 1 orang
Pemerintah Kab. Sukoharjo : 1 orang

Pemerintah Kota Semarang : 6 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur : 15 orang
Pemerintah Kab. Gresik : 1 orang
Pemerintah Kab. Sidoarjo : 1 orang
Pemerintah Kab. Pamekasan : 1 orang

Pemerintah Kab. Bondowoso : 1 orang
Pemerintah Kab. Banyuwangi : 1 orang
Pemerintah Kab. Malang : 2 orang
Pemerintah Kab. Pasuruan : 2 orang
Pemerintah Kab. Probolinggo : 1 orang

Pemerintah Kab. Trenggalek : 1 orang
Pemerintah Kab. Blitar : 1 orang
Pemerintah Kota Surabaya : 1 orang
Pemerintah Kota Malang : 2 orang
Pemerintah Kota Madiun: 2 orang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat : 39 orang
Pemerintah Kab. Bogor : 3 orang
Pemerintah Kab. Sukabumi: 1 orang
Pemerintah Kab. Cianjur: 3 orang
Pemerintah Kab. Subang : 2 orang

Pemerintah Kab. Bandung : 1 orang
Pemerintah Kab. Tasikmalaya : 1 orang
Pemerintah Kab. Ciamis : 1 orang
Pemerintah Kab. Cirebon : 1 orang
Pemerintah Kab. Indramayu : 1 orang

Pemerintah Kab. Bandung Barat : 1 orang
Pemerintah Kota Bandung : 14 orang
Pemerintah Kota Tasikmalaya : 1 orang
Pemerintah Provinsi Banten : 1 orang
Pemerintah Kab. Serang : 1 orang

Pemerintah Kab. Lebak : 1 orang
Pemerintah Kab. Tangerang : 4 orang
Pemerintah Kota Tangerang : 2 orang
Pemerintah Kota Cilegon : 1 orang
Pemerintah Kota Tangerang Selatan : 6 orang

Pemerintah Provinsi Bali : 1 orang
Pemerintah Provinsi NTB : 1 orang
Pemerintah Provinsi NTT : 1 orang
Pemerintah Kab. Manggarai : 1 orang
Pemerintah Kab. Manggarai Barat: 1 orang

Daerah Papua dan Sulawesi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara : 1 orang
Pemerintah Kota Manado : 1 orang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah: 3 orang
Pemerintah Kota Palu: 1 orang

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan : 3 orang
Pemerintah Kab. Pinrang : 1 orang
Pemerintah Kab. Tana Toraja : 1 orang
Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar: 1 orang

Pemerintah Kota Palopo : 1 orang
Pemerintah Kab. Kolaka Utara : 1 orang
Pemerintah Provinsi Maluku : 1 orang
Pemerintah Kab. Mamuju: 2 orang

Pemerintah Provinsi Papua : 1 orang
Pemerintah Kab. Mimika : 1 orang
Pemerintah Kab. Keerom: 1 orang
Pemerintah Kota Jayapura: 1 orang

Daerah Sumatera

Pemerintah Provinsi Lampung : 1 orang
Pemerintah Kab. Lampung Utara: 1 orang
Pemerintah Kab. Tulang Bawang : 1 orang
Pemerintah Kab. Lampung Timur : 1 orang
Pemerintah Kab. Pringsewu : 1 orang

Pemerintah Kota Bandar Lampung : 1 orang
Pemerintah Kab. Deli Serdang: 3 orang
Pemerintah Kab. Asahan : 1 orang
Pemerintah Kab. Toba Samosir : 1 orang
Pemerintah Kab. Nias Selatan : 1 orang

Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara: 1 orang
Pemerintah Kota Medan : 3 orang
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan : 3 orang
Pemerintah Kab. Muara Enim: 1 orang
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur: 1 orang

Pemerintah Kota Palembang : 1 orang
Pemerintah Kab. Lubuk Linggau: 1 orang
Pemerintah Kota Prabumulih : 1 orang
Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung : 1 orang
Pemerintah Provinsi Bengkulu : 1 orang

Pemerintah Provinsi Riau : 2 orang
Pemerintah Kab. Bengkalis : 1 orang
Pemerintah Kab. Rokan Hilir : 3 orang
Pemerintah Kota Pekanbaru : 1 orang
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 2 orang

Pemerintah Kab. Agam : 1 orang
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau : 2 orang
Pemerintah Kab. Bintan : 1 orang
Pemerintah Kota Batam : 5 orang
Pemerintah Kab. Bener Meriah : 1 orang
Pemerintah Kab. Fak-Fak: 1 orang

Daerah Kalimantan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat: 3 orang
Pemerintah Kab. Sanggau : 1 orang
Pemerintah Kab. Kapuas Hulu : 1 orang
Pemerintah Kab. Ketapang : 1 orang
Pemerintah Kab. Bengkayang : 1 orang

Pemerintah Kab. Melawi: 1 orang
Pemerintah Kab. Kubu Raya: 2 orang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah: 1 orang
Pemerintah Kab. Barito Selatan: 1 orang
Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur: 1 orang

Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat: 1 orang
Pemerintah Kab. Lamandau: 1 orang
Pemerintah Kab. Seruyan : 2 orang
Pemerintah Kab. Palangka Raya: 1 orang
Pemerintah Kab. Provinsi Kalimantan Selatan : 6 orang

Pemerintah Kab. Tanah Laut: 1 orang
Pemerintah Kota Banjarmasin : 1 orang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur : 4 orang
Pemerintah Kab. Kutai Kertanegara: 4 orang

Baca juga: Sudah Lolos Tes CPNS Penerimaan 2021, 105 Orang Malah Mengundurkan Diri, Berikut Daftar Lengkapnya

PPPK Non Guru

Kementerian/Lembaga

Kementerian Kelautan dan Perikanan: 1 orang
Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional: 1 orang
Badan Riset dan Inovasi Nasional: 1 orang

Pemerintah Daerah di Jawa dan Bali

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: 3 orang
Pemerintah Kab. Boyolali : 3 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur : 8 orang

Pemerintah Kab. Jombang : 2 orang
Pemerintah Kab. Bangkalan : 1 orang
Pemerintah Kab. Malang : 1 orang

Pemerintah Kab. Bogor : 1 orang
Pemerintah Kab. Subang : 4 orang
Pemerintah Kab. Garut : 1 orang

Pemerintah Kab. Pandeglang : 1 orang
Pemerintah Kab. Tangerang : 1 orang

Pemerintah Daerah di Sulawesi

Pemerintah Kab. Banggai : 1 orang
Pemerintah Kab. Toraja Utara : 1 orang

Pemerintah Daerah di Kalimantan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat : 1 orang
Pemerintah Kab. Sambas : 1 orang
Pemerintah Kab. Ketapang : 1 orang

Pemerintah Kab. Kubu Raya : 1 orang
Pemerintah Kab. Tanah Bambu: 2 orang
Pemerintah Kab. Kutai Kertanegara: 7 orang
Pemerintah Kota Bontang : 2 orang

Pemerintah Daerah di Sumatera

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan : 1 orang
Pemerintah Kab. Musi Banyuasin : 7 orang

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu: 1 orang
Pemerintah Kab. Limapuluh Kota: 1 orang
Pemerintah Kab. Kep. Mentawai: 1 orang

Untuk informasi data selengkapnya dapat dilihat melalui laman berikut.

Akan dikenakan sanksi

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pertama menegaskan akan memberi sanksi pada peserta yang telah mengundurkan diri.

Dia menilai keputusan para peserta mengundurkan diri dalam seleksi telah merugikan negara.

Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

"Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar," ujar Satya saat dimintai konfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (26/5/2022) kemarin.

Terkait sanksi yang akan dikenakan pada peserta yang telah mengundurkan diri, imbuh Satya, tertuang dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Bayar denda

Bahkan, ada sejumlah instansi yang memberikan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri untuk membayarkan sejumlah denda.

Salah satunya di instansi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Bagi CPNS di Kemenlu yang mengundurkan, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved