Berita Aceh Tamiang

Lili Ditampung di Rumah Penduduk, TKW Asal Aceh Disekap dan Tak Bergaji Selama 8 Tahun

Rapat koordinasi dilakukan Pemkab Aceh Tamiang untuk memulangkan Lili Herawati (25), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilaporkan disekap

Editor: bakri
KOLASE SERAMBINEWS.COM/ASRIZAL H ASNAWI
FOTO kiri, Lili Herawati setelah diamankan oleh relawan Aceh di Malaysia. FOTO kanan (arah jarum jam), Haikal relawan kemanusiaan Aceh di Malaysia, Rahimah Jibuah, ibunda dari Lili Herawati, Ketua SUBA Tgk Bukhari Ibrahim, anggota DPRA Asrizal H Asnawi, dan Lili Herawati saat bertemu virtual melalui panggilan grup WhatsApp, Rabu (25/5/2022) sore tadi. 

KUALASIMPANG - Rapat koordinasi dilakukan Pemkab Aceh Tamiang untuk memulangkan Lili Herawati (25), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilaporkan disekap dan tidak digaji selama delapan tahun.

Pemerintah daerah akan berupaya maksimal untuk memperjuangkan hak Lili yang dirampas majikannya.

Rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tamiang, Tri Kurnia ini dilangsungkan di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang, Jumat (27/5/2022).

Sejumlah satuan kerja dilibatkan, misalnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Bagian Kesra hingga Camat Bandarpusaka, dan Datok Penghulu Kampung Blangkandis.

“Bupati secara khusus memberi amanah selesaikan persoalan ini dengan cepat, beliau lagi di luar kota, sehingga diamanahkan kepada saya untuk mengadakan rapat ini,” kata Tri Kurni.

Tri menjelaskan, tujuan rapat ini untuk mencari kronologis kejadian sesungguhnya.

Dia berharap satuan kerja yang dilibatkan bisa mencari tahu status migran Lili di Malaysia, termasuk perusahaan yang memberangkatkannya ke Malaysia.

“Harus diakui ini berat, karena bisa saja perusahaannya sudah tutup.

Tapi intinya bagaimana caranya kita harus memulangkan dia secepatnya,” kata Tri.

Baca juga: Libatkan Sejumlah Satker, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Rapat Pemulangan Lili dari Malaysia

Baca juga: Pengakuan Lili Herawati Gadis Asal Aceh di Malaysia, Kerja 8 Tahun Tidak Dibayar sampai Patah Gigi

Langkah cepat ini perlu dilakukan karena berdasarkan informasi terkahir, Lili saat ini masih ditampung di rumah penduduk.

Dia menilai keselamatan Lili belum terjamin sebelum bisa ditampung di KBRI.

“Kemudian mengenai hak, kalau memang dia menginginkan haknya diperjuangkan, artinya ada konsekuensi yang harus diterima, misalnya pulang ke Indonesia lebih lama,” jelasnya.

Dalam rapat itu, seluruh satuan kerja yang dilibatkan meminta Datok Penghulu Kampung Blangkandis, Rusli membuat laporan kronologis dengan jelas.

Laporan ini nantinya akan dikirim ke Banda Aceh untuk selanjutnya diteruskan KBRI untuk membantu proses pemulangan.

Rusli mengungkap dugaan penyekapan dan penyiksaan ini pertama kali ia terima dari Ketua DPD Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) Aceh Timur, Zulkifli pada Rabu (25/5/2022).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved