Polisi Tangkap Dua Warga Aceh di Kendari Sulawesi Tenggara, Simpan Sabu 2,5 Kg Dalam Koper

Ia mengungkapkan ketiga tersangka membawa barang haram itu atas arahan dari seseorang berinisial BF yang saat ini tengah diselidiki.

Editor: Imran Thayib
Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi Sabu-sabu 

SERAMBINEWS.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap tiga orang diduga pengedar 2.522 gram atau 2,5 kg lebih narkotika jenis sabu-sabu asal Sumatera Utara dan Aceh.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono di Kendari, Jumat (27/5/2022), mengatakan, ketiga tersangka inisial RM (44) asal Sumatera Utara.

Lalu, dua warga Aceh, SF (31) dan HS (31). Ketiganya ditangkap di salah satu hotel di Kendari pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.

"Ketiga tersangka diungkap oleh Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dengan barang bukti 2.522 gram atau 2,5 kg, jumlah tersangka tiga orang," katanya saat merilis kasus tersebut seperti diberitakan Antaranews, Jumat (27/5/2022).

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan, ketiganya membawa barang haram tersebut ke Kota Kendari melalui jalur udara.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pidie, Satu Meninggal Dunia

Baca juga: Personel Pospol Lawe Pakam Ringkus Petani Saat Razia Lalu Lintas, Ketahuan Simpan Sabu 10,34 Gram

Baca juga: Tahanan Titipan Jaksa Coba Selundupkan Sabu ke Rutan Banda Aceh, Diselipkan dalam Bungkus Rokok

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Satu Tersangka Pengedar Sabu-sabu, Ini Sejumlah Barang Bukti Diamankan

"Barang-barang ini dikemas dimasukkan ke dalam celana jeans, jadi masing-masing celana jeans itu dimasukkan satu bungkus narkoba. Ini menggunakan penerbangan sehingga kita akan mendalami lagi kenapa bisa lolos di X-ray," katanya.

Ia mengungkapkan ketiga tersangka membawa barang haram itu atas arahan dari seseorang berinisial BF yang saat ini tengah diselidiki.

Karena, diperkirakan tidak berada di wilayah Kota Kendari.

Dia menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap di hotel daerah Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, awalnya berkumpul di Medan, Sumatera Utara.

Mereka mendapat arahan dari BF melalui telepon untuk membawa sabu-sabu ke Kota Kendari.

Ketiga tersangka tidak saling kenal satu sama lain.

"Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat bawa ada barang yang masuk dari luar provinsi sehingga kita melaksanakan penyelidikan, kurang lebih dua minggu penyelidikan kita berhasil menangkap ketiga tersangka saat menginap di hotel F," ujar dia.

Dari ketiga tersangka pihaknya mengamankan 2,5 kg sabu, di mana barang bukti ditemukan di koper SF dan HS masing-masing lima paket.

Sedangkan di koper RM tidak ditemukan barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menambahkan, tersangka RM sebelumnya sudah tiga kali melaksanakan perjalanan ke Kota Kendari dan berhasil meloloskan 1 kg sabu-sabu.

Yang pertama sekitar enam bulan yang lalu, kedua sekitar Desember 2021 dan ketiga pada Mei saat berhasil ditangkap.

Ia mengaku, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk mengungkap BF yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Kami sudah kontak dan beliau juga menyanggupi terkait nanti bekerja sama dalam rangka pengungkapan yang lebih jauh lagi," ucap Bambang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Butuh Waktu 70 Menit, Aminullah/Budi Juliansyah Raih Juara Tenis Apeksi Master Cup di Lampung

Baca juga: Angin Kencang di Aceh Besar, Dua Rumah Tertimpa Pohon Tumbang di Gampong Ateuk Lam Ura 

Baca juga: Jadwal Final Liga Champions, Liverpool vs Real Madrid Dini Hari Nanti, Perang Dua Playmaker Hebat

Baca juga: Tiga Ruangan SMPN Syamtalira Bayu Terbakar Saat Pelajar Mengikuti PBM, Ini Penyebab & Kronologisnya

Gagal Dapat Bayaran Rp 50 Juta 

Direktorat Narkoba Polda Sultra mengamankan tiga pengedar sabu, Rabu (25/5/2022) pukul 22.30 Wita.

Ketiga pelaku yakni RM, HS, dan SF. RM berasal dari Medan Sumatera Utara, sementara HS dan SF dari Aceh.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, para pelaku ditangkap di satu hotel Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Poasia, Kota Kendari, Sultra.

Mereka merupakan pengedar sabu jaringan antarprovinsi yang ditugaskan membawa sabu tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Barang bukti sabu yang kita dapat yakni seberat 2.522,3 gram yang disimpan dalam lipatan celana jeans dan disimpan dalam koper," katanya saat konferensi pers, Jumat (27/5/2022).

Wakapolda Sultra ini menjelaskan, ketiga pelaku diinstruksikan seorang narapidana di Lapas Aceh berinisial BF yang dikendalikan melalui komunikasi handphone.

Ketiga pelaku juga tidak saling kenal dan hanya menerima perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Mereka akan diberikan imbalan masing-masing Rp50 juta, kalau berhasil membawa sabu tersebut ke pemesan di Kendari," ucap Wakapolda Sultra.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, menjelaskan, ada tiga koper yang digunakan para pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Kendari via penerbangan dari Medan.

Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, satu pelaku berinisial RM sudah tiga kali berada di Kendari.

"Pelaku RM datang ke Kendari untuk mengobservasi, kemudian kedatangan kedua untuk membawa sabu dan berhasil diedarkan," ucapnya.

"Kedatangan ketiga pada 25 Mei bersama dua pelaku lainnya baru kita lakukan penangkapan," ujarnya menambahkan.

Menurutnya, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan termasuk mencari warga yang memesan sabu tersebut.(*)

Baca juga: VIDEO Sabu Dalam Sabun Mandi Masuk Lapas Meulaboh, Dikirim Oleh Seseorang dari Aceh Besar

Baca juga: VIDEO Sabu 50 Kg Hasil Selundupan dari Jalur Tikus Dimusnahkan di Polres Aceh Timur

Baca juga: VIDEO Sabu Ditemukan Dalam Saku Celana Oknum PNS di Lhokseumawe

Baca juga: VIDEO Ganja Asal Beutong Ateuh Dimusnahkan di Polres Nagan Raya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved