Pria 32 Tahun Jual Istri ke Pria Hidung Belang dengan Fantasi Menyimpang, Patok Tarif Segini
Saat pintu kamar hotel yang disewa YLN diketuk oleh petugas, ternyata YLN bersama istrinya sedang melayani seorang pria hidung belang
Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik menjajakan kemolekan tubuh istrinya.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (Surya/Luhur Pambudi/Irwan Syairwan/Tri Mulyono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Surabaya Jual Istri Untuk Berbuat Asusila Menyimpang, Berikut Fakta-faktanya
Baca juga: Prilly Latuconsina dan Iman Usman Pacaran Diisukan Pacaran, Vidi Aldiano Beberkan Bukti Foto Ini
Baca juga: Beredar Foto Diduga Medina Zein di Rumah Sakit Jiwa, Denise Chariesta: Dia Nginap di Situ Terus
Baca juga: Pelajar di Palembang Tewas Usai Nobar Madrid Vs Liverpool, Korban Dibacok, Tangis Keluarga Pecah