Pencabulan
Polres Aceh Besar Ungkap 6 Kasus Pencabulan Selama Tahun 2022
Kejadian ini, pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira Pukul 15.30 Wib, bertempat diperkarangan belakang rumah korban
Penulis: Hendri Abik | Editor: Ansari Hasyim
Pelakukan melakukan perbuatannya pada bulan Maret 2022. Perbuatan terlarang itu, dia lakukan pada dapur rumah pelaku.
"Modus operandi yaitu dengan cara membujuk serta menggunakan ancaman terhadap korbannya guna memudahkan tersangka dalam melakukan aksinya tersebut," sebutnya.
Selanjutnya, tersangka kelima yakni M (22) warga Lembah Seulawah.
Dia melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak yang masih berusia 15 tahun, yang merupakan warga sekampung.
Kejadian ini, terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2022 sekira pukul 10.00 bulan Maret 2022 di rumah tersangka.
Modus operandi yaitu dengan cara membujuk serta merayu korbannya guna memudahkan tersangka dalam melakukan aksinya tersebut dan mengiming-imingkan akan bertanggung jawab dengan perbuatan tersebut.
Tersangka terakhir yakni HR warga Kuta Alam, Banda Aceh yang korbannya berusia 17 tahun merupakan warga Leupung.
Kejadian Pada bulan Oktober 2022 Wib di kamar mandi umum tepatnya di tempat wisata umum pantai Riting.
"Modus operandi yaitu dengan cara membujuk serta merayu korbannya guna memudahkan tersangka dalam melakukan aksinya tersebut dan mengiming-imingkan akan bertanggung jawab dengan perbuatan nya tersebut.
"Tapi setelah hamil pelaku kabur dan melarikan diri," tutupnya.(*)