Viral Medsos
Viral Video Nakes Soal Pasang Kateter Berujung Pelecehan, Ini 13 Poin Etika Bermedsos bagi Dokter
Beredar seorang mahasiswi yang merekam dirinya dengan narasi terkait pemasangan kateter urin kepada pasien laki-laki dan viral di TikTok.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Viral Video Nakes Soal Pasang Kateter Berujung Pelecehan, Ini 13 Poin Etika Bermedsos bagi Dokter
SERAMBINEWS.COM - Viral di media sosial seorang tenaga kesehatan (Nakes) yang merupakan mahasiswi kesehatan tengah merekam dirinya dengan narasi terkait pemasangan kateter kepada pasien laki-laki.
Video yang beredar di TikTok ini dinilai menjadi pelecehan dan tidak sopan kepada pasien. Lantas, bagaimana sih sebenarnya etika bermedos bagi dokter dan tim kesehatan lainnya?
Beredar seorang mahasiswi yang merekam dirinya dengan narasi terkait pemasangan kateter urin kepada pasien laki-laki dan viral di TikTok.
Adapun pengunggah video tersebut adalah akun TikTok bernama @moditabok.
Video ini disebut diunggah pada Selasa (31/5/2022) dan viral pada Rabu (1/6/2022).
“Ketika aku harus masang kateter urin/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi,” tulis akun TikTok tersebut.
Baca juga: VIRAL Video Mahasiswi soal Kateter Berujung Pelecehan Terhadap Pasien Pria, Pihak RS Klarifikasi
Namun usai video ini viral, akun TikTok yang mengunggah video tersebut mengunci akunnya.
Hanya saja, meski akun TikTok tersebut telah mengunci akunnya, jejak digital video tersebut telah tersebar di media sosial lain termasuk Twitter.
Di sisi lain, pengunggah dan sosok yang berada di video tersebut telah memberikan klarifikasi di kolom komentar videonya.
Dirinya menyebutkan bahwa video tersebut dibuat hanya untuk seru-seruan.
“Vt ini cuma buat seru2, dari aku juga gak nyebutin siapa pasiennya. Ini lebih ke shring pengalaman dan aku yakin bukan cuma saya yg ngerasa gitu.”
“Meski begitu kita tetap bekerja secara profesional karna kita udah punya ilmunya. Yuk ambil positifnya, banyak komen2 yg isinya edukasi,” tulis @moditabok.
Baca juga: Dulu Viral Nikahi Tukang Sapu Jalan, Begini Kehidupan Bule Austria Ini Setelah 3 Tahun Nikah
Lantas, bagaimana sih sebenarnya etika bermedos bagi dokter dan tim kesehatan lainnya?
Dilansir dari Kompas.com, Majelis Kehormatan Etik Kodekteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan fatwa tentang etika bermedia sosial untuk para dokter.
Fatwa tersebut dikeluarkan menyusul kasus konten TikTok "pembukaan persalinan" yang diunggah oleh dr Kevin Samuel.
Konten tersebut ramai diperbincangkan warganet pengguna media sosial, karena dinilai melecehkan perempuan, terutama perempuan hamil.
Ketua MKEK IDI dr Pukovisa Prawiroharjo membenarkan bahwa MKEK IDI telah menerbitkan fatwa etika bermedia sosial bagi para dokter.
"Ya benar," kata Pukovisa dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: VIDEO VIRAL Wisatawan Diminta Bayar Tiket Masuk Gumuk Pasir Jogja Rp 100 Ribu, Sebut Lahan Pribadi
Dia mengatakan, isi lengkap fatwa tertanggal 30 April 2021 itu dapat disimak pada laman resmi MKEK IDI.
Fatwa etik dokter dalam aktivitas media sosial MKEK IDI mengeluarkan 13 poin fatwa tentang etika bermedia sosial yang wajib dipatuhi para dokter, dan mengikat seluruh dokter di Indonesia.
Berikut isi dari 13 poin tersebut:
1. Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.
2. Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.
3. Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Masih Ingat Polwan Viral Briptu Eka Frestya? Begini Kabarnya Usai Melahirkan Anak Kedua
4. Penggunaan media sosial untuk memberantas hoax/informasi keliru terkait kesehatan/kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam upaya tersebut, dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat.
Dalam berdebat di media sosial, dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran.
Apabila terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi/ organisasi profesi dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
5. Pada penggunaan media sosial, dokter harus menjaga diri dari promosi diri berlebihan dan praktiknya serta mengiklankan suatu produk dan jasa sesuai dengan SK MKEK Pusat IDI No. 022/PB/K.MKEK/07/2020 tentang Fatwa Etika Dokter Beriklan dan Berjualan Multi Level Marketing yang diterbitkan MKEK Pusat IDI tanggal 28 Juli 2020.
6. Pada penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus kedokteran dengan dokter lainnya, dokter harus menggunakan jenis dan fitur media sosial khusus yang terenkripsi end-to-end dan tingkat keamanan baik, dan memakai jalur pribadi kepada dokter yang dikonsultasikan tersebut atau pada grup khusus yang hanya berisikan dokter.
Baca juga: Kadisdik Aceh, Anggota DPRA Sulaiman & Rombongan Berkunjung ke SMKN 1 Mesjid Raya, Ini Pesan Mereka
7. Pada penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi.
Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik.
Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan.
Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu kasus kedokteran sebagaimana yang diatur pada poin 6.
8. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, sebaiknya dibuat dalam akun terpisah dengan akun pertemanan supaya fokus pada tujuan.
Bila akun yang sama juga digunakan untuk pertemanan, maka dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran.
Baca juga: VIRAL Pengusaha di Bone Lamar Gadis Maros, Mahar 1 Showroom Mobil, Uang Rp 300 Juta dan Emas
9. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan edukasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang terbatas pada dokter dan atau tenaga kesehatan, hendaknya menggunakan akun terpisah dan memilah sasaran informasi khusus dokter/tenaga kesehatan.
10. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundangan yang berlaku dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat publik.
11. Dokter perlu selektif memasukkan pasiennya ke daftar teman pada akun pertemanan karena dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien.
12. Dokter dapat membalas dengan baik dan wajar pujian pasien/masyarakat atas pelayanan medisnya sebagai balasan di akun pasien/masyarakat tersebut.
Namun sebaiknya dokter menghindari untuk mendesain pujian pasien/masyarakat atas dirinya yang dikirim ke publik menggunakan akun media sosial dokter sebagai tindakan memuji diri secara berlebihan.
13. Pada kondisi di mana dokter memandang aktivitas media sosial sejawatnya terdapat kekeliruan, maka dokter harus mengingatkannya melalui jalur pribadi.
Apabila dokter tersebut tidak bersedia diingatkan dan memperbaiki perilaku aktivitasnya di media sosial, maka dokter dapat melaporkan kepada MKEK. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: WH Langsa Gerebek Lapak Karaoke di Pasar Langsa Baro, Sebagian Pengunjung Kabur, Petugas Dapati Tuak
Baca juga: Satu Nelayan Gosong Telaga Aceh Singkil Hilang Kontak Sejak Melaut, Nelayan Tenggelam Masih Dicari
Baca juga: Nabila Ishma, Sosok Pacar Eril, Mahasiswi Unpad pernah Jadi Finalis Gadis Sampul, Banyak Prestasi