Berita Nagan Raya
Pemkab Surati Pabrik Minyak Sawit Terkait Penentuan Harga TBS
Pemkab Nagan Raya telah menyurati 11 pimpinan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang beroperasi di kabupaten itu terkait harga tandan buah segar
SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya telah menyurati 11 pimpinan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang beroperasi di kabupaten itu terkait harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Pemkab meminta agar PMKS tidak menentukan harga secara sepihak.
Langkah tersebut menyikapi dengan telah dicabutnya larangan ekspor CPO oleh pemerintah pusat.
Surat dilayangkan Pemkab tertanggal 24 Mei 2022 itu diteken Bupati HM Jamin Idham dan turut ditembuskan ke Menteri Pertanian, Gubernur Aceh, Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ketua Tim Penetapan Harga TBS Aceh, Ketua DPRK, dan Kadis Perkebunan.
Surat Pemkab memuat sejumlah poin penegasan kepada PMKS, antara lain meminta PMKS/PKS (pabrik kelapa sawit) tidak menetapkan harga TBS kelapa sawit sepihak.
Namun untuk mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian.
Sebanyak 11 Direktur PMKS/PKS yang disurati Pemkab Nagan Raya yang tertuang dalam surat Nomor: 601/106/2022 yakni PT Socfindo Seunagan, PT Socfindo Seumanyam, PT Kallista Alam (KA), PT Fajar Baizury & Brothers (FBB), PT Surya Panen Subur (SPS) 2, PT Ujong Neubok Dalam (UND), PT Beurata Subur Persada (BSP), PT Sawit Nagan Raya Makmur (SNRM), PT Kharisma Iskandar Muda (KIM), PT Ensem Lestari dan PT Raja Marga.
Kadis Perkebunan Nagan Raya, Abdul Latif yang ditanyai Serambi, Kamis (2/6/2022) membenarkan bahwa Pemkab Nagan Raya telah menyurati semua PMKS di Nagan Raya terkait penetapan harga TBS pascadicabut larangan eskpor CPO oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Ketua Apkasindo Subulussalam Sebut Harga TBS Kelapa Sawit Dipatok di Bawah Penetapan Pemerintah.
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Subulussalam Terus Menurun
"Benar telah disurat," katanya.
Diakuinya, terkait harga masih mengacu kepada yang telah ditetapkan pemerintah beberapa pekan lalu.
Namun dalam waktu dekat pemerintah melalui tim penetapan harga TBS provinsi akan kembali menetapkan harga TBS terbaru.
"Kita juga berharap secara bertahap harga TBS kembali stabil setelah sebelumnya sempat anjlok," kata Abdul Latif.
Mulai Merangkak Naik
Sementara itu, harga TBS kelapa sawit di Nagan Raya mulai mengalami kenaikan.
Harga beli tingkat pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) per 30 Mei 2022 berkisar Rp 1.550/kg hingga Rp 1.750/kg.
Data yang diperoleh Serambi, 7 dari 8 PMKS di Nagan Raya selama ini membeli TBS mulai menaikkan harga berkisar Rp 100/kg - Rp 150/kg.
Namun dari 8 PMKS itu, 1 unit sudah dua pekan tidak membeli TBS karena pabrik mereka rusak dan dalam perbaikan PMKS PT KIM.
Tujuh PMKS kini menampung TBS dengan harga masing-masing PT FBB Rp 1.750/kg, PT Ensem Rp 1.550/kg, PT SNRM Rp 1.750/kg, PT BSP Rp 1.700/kg, PT UND Rp 1.750/kg, PT Raja Marga Rp 1.750/kg dan PT SPS2 Rp 1.700/kg.
Namun 3 PMSK lain selama ini tidak pernah membeli TBS warga, karena mengaku memiliki kebun sendiri, yakni PT Socfindo Kebun Seunagan, PT Socfindo Kebun Seumayam, dan PT KA.(riz)
Baca juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga TBS di Aceh Masih Rendah
Baca juga: Harga TBS Sawit di Nagan Raya Mulai Merangkak Naik, Berikut Harga Tampung Hari Ini di PMKS