Berita Aceh Tamiang
Polres Tamiang Amankan 1,5 Kg Sabu, Satu Diamankan Dua Buronan
Berbekal informasi ini, polisi kembali memboyong tersangka ke rumahnya untuk menunjukkan tempat persembunyian barang haram itu
"Keduanya sudah ditetapkam DPO, sedangkan barang bukti yang disita totalnya 1,3 kg," sebut Imam.
Disimpang di Bagasi Sepmor
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mengamankan satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka yang diamankan yakni berinisial MZ (37) warga Gampong Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasi Humas, AKP AS Nasution mengatakan, MZ ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba di Gampong Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa, pada Selasa (31/5/2022) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 300 gram.
Penangkapan tersangka, jelas Kasi Humas, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat bahwa ada warga yang melakukan tranksaksi jual beli sabu di Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Saat petugas tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan tersangka.
Lalu, didapati satu plastik putih bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram, dan juga ditemukan satu unit handphone, yang tersimpan dalam bagasi sepeda motor tersebut.
"Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut, " tutup AKP AS Nasution. (c49)
Baca juga: Dua Penyelundup Sabu Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: IRT Ditangkap Kasus Sabu Bersama Suami di Aceh Tengah Susul Mantan Suami, Juga Ditahan Kasus Sabu