Rabu, 3 Juni 2026

Berita Tamiang

Terlibat Kasus Sabu 1,3 Kg, Polres Aceh Tamiang Tangkap Warga Bireuen

Saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, tersangka M menyebut beberapa nama yang membantu kejahatannya, di antaranya D.

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Imran Thayib
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali 

Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu 1,3 kilogram. Dampak barang haram ini sangat mengerikan bila berhasil diedarkan ke lingkungan masyarakat.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengalkulasikan jumlah ini dengan delapan Polsek yang dinaungi Polres Aceh Tamiang.

“Artinya satu wilayah polsek akan ada peredaran narkoba lima kilogram. Ini sangat membahayakan,” kata AKBP Imam, Senin (6/6/2022).

Dia pun mengapresiasi jajarannya yang telah berhasil menggagalkan peredaran komplotan ini.

AKBP Imam Asfali mengasumsikan bila satu orang dalam sehari mengonsumsi satu gram sabu-sabu, maka sebanyak 13 ribu jiwa telah berhasil diselamatkan dari ancaman ini.

“Hari ini kita berhasil menyelamatkan 13 ribu jiwa dari bahaya narkoba, masyarkat harus menyadari dampak narkoba ini sangat buruk,” lanjutnya.

Baca juga: Penganiaya Anak Anggota DPR RI di Jalan Tol Ditangkap, Begini Kronologi Pemukulan yang Terekam

Baca juga: Mesir Janjikan Bantuan 30 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac ke Afrika, Kairo Sudah Mampu Produksi Sendiri

Baca juga: Idul Adha 2022 akan Tiba, Berencana Kurban, tapi Berhutang? Simak Penjelasan UAS, Begini Hukumnya

Baca juga: Gubernur Nova Harapkan MAA Perwakilan Sumatera Barat Mampu Teruskan Kebesaran Adat Aceh

Satu Diamankan, Dua Buronan

Polres Aceh Tamiang meringkus seorang pemilik sabu-sabu 1,3 kilogram.

Dugaan tersangka bagian dari komplotan pengedar langsung menyeruak setelah terungkap ada dua pelaku lain.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan, kejahatan narkoba ini terungkap setelah pihaknya meringkus M alias Cek Wi (28) warga Dagangsetia, Manyakpayed, Aceh Tamiang, Kamis (3/6/2022) dini hari.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan karena saat itu tersangka sedang tidur di rumahnya.

Kapolres menjelaskan, awalnya polisi hanya menemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu yang disembunyikan di laci meja.

"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan terindikasi terlibat peredaran narkoba," kata AKBP Imam didampingi Kasi Humas, Iptu Untung Sumaryo, Sabtu (3/6/2022).

Malam itu juga tersangka dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk diinterogasi.

Dari sinilah terungkap kalau tersangka ternyata masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved