Opini

Selamatkan Pak Wali

Hampir setiap sudut badai sedang menerjang Pak Amin (sapaan bagi H Aminullah Usman SE Ak MM).

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
HERMAN RN, Dosen Universitas Syiah Kuala, warga Kota Banda Aceh 

OLEH HERMAN RN, Dosen Universitas Syiah Kuala, warga Kota Banda Aceh

BANDA aceh sedang menghadapi hujan badai. Banyak pohon tumbang. Beberapa lokasi air tergenang.

Namun, ada badai yang lebih hebat daripada itu: badai yang melanda pemerintahan Aminullah Usman sebagai Wali Kota Banda Aceh.

Hampir setiap sudut badai sedang menerjang Pak Amin (sapaan bagi H Aminullah Usman SE Ak MM).

Ada badai yang datangnya dari internal, sebut saja SKPK dan internal Pemko.

Ada juga badai yang datang dari luar seperti legislatif dan media.

Mestinya, di bulan terakhir masa jabatan ini, Pak Wali bisa santai menikmati hari-hari, buah kerja selama lima tahun.

Ironisnya, pada sisa jabatan yang hanya menghitung hari ini, malah Pak Wali harus menghadapi badai, yang jika tidak segera dicari penangkalnya, karakter Pak Wali bisa roboh di akhir masa jabatan.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Tenaga Honorer

Baca juga: Bank Aceh Syariah Juara Turnamen Sepakbola HUT Ke-817 Kota Banda Aceh

Bermula dari karakter Direktur RSUD Meraxa yang main pecat tenaga honor hanya karena unggahan tidak sopan di media sosial, lalu Pak Wali dan wakilnya ikut-ikutan berang.

Karakter ini telah membuat citra Pak Wali jatuh di mata masyarakat Kota Banda Aceh.

Harusnya, saat itu, Pak Wali menyatakan tidak marah, malah memberikan apresiasi terhadap dokter muda yang telah mengkritik dan mengingatkan Pemko.

Jika itu dilakukan, poin bagi Pak Wali untuk memperlihatkan dirinya seorang pemimpin yang berwibawa dan pemaaf.

Selanjutnya, badai dalam bentuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh.

Ada beberapa hal yang menarik dari temuan BPK tersebut.

Pertama, ternyata Pemko Banda Aceh punya utang untuk tahun 2021 mencapai Rp158,7 miliar.

Kedua, BPK juga menyebutkan Pemko Banda Aceh membuat kebijakan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan hanya pada dua SKPK, yakni Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) dan Bappeda Kota Banda Aceh.

Hal ini bukan hanya bermasalah dalam bentuk kebijakan, tetapi juga tidak sesuai dengan regulasi karena pembayaran honor tersebut tidak memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.

Akibatnya, Pemko Banda Aceh mengalami kerugian hingga Rp4,49 miliar.

Temuan BPK ini menarik dicermati publik.

Mengapa SKPK yang ditunjuk tidak memedomani regulasi? Apakah mereka tidak paham atau memang sengaja agar posisi Aminullah semakin mudah digoyang dari luar dan dalam? Oleh karenanya, Pak Wali harus hati-hati.

Terkadang duri dalam daging itu lebih berbahaya daripada duri di jalanan.

Badai berikutnya yang sedang dihadapi oleh Aminullah terkait penggunaan dana zakat infak sedekah (ZIS) untuk menutupi sebagian tagihan biaya operasional.

Nilainya mencapai Rp4,2 miliar.

Padahal ini untuk menutupi tunggakan tahun 2021.

Persoalan dana ZIS ini memang sudah diklarifikasi oleh Kepala BPKK.

Katanya, dana ZIS sebesar Rp4,2 miliar tersebut merupakan SilPA dan sudah dikembalikan ke kas awal sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK keluar.

Karena itulah, Pemko Banda Aceh kembali mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Aceh.

Kejadian ini menarik.

Di satu sisi BPK merilis temuan ‘pelanggaran’ pembayaran honorarium oleh Pemko Banda Aceh, di sisi lain BPK malah memberikan WTP kepada Pemko Banda Aceh.

Sebenarnya, orang BPK itu mencari apa dan mengejar siapa? Jika dikatakan tidak paham regulasi dan kebijakan, tidak mungkin.

Mereka di BPK itu adalah orang-orang pilihan.

Maka, patut dipertanyakan juga pihak BPK, apakah mengalihkan dana ZIS untuk membayar tunggakan dibenarkan secara hukum meskipun dana tersebut sifatnya utang dan sudah dikembalikan? Artinya, dana ZIS sempat berpindah rekening dari kas dari kas yang seharusnya.

Apakah ini dianggap bersih tanpa pengecualian? Wah, BPK harus memberikan penjelasan terkait ini.

Atau, jangan-jangan BPK juga sedang melakukan upaya ‘nina-bobo’ terhadap Pemko Banda Aceh dengan ikut-ikutan memberikan sertifikat apresiasi? Publik tahu selama ini Pemko Banda Aceh di bawah pemerintahan Aminullah- Zainal sedang bergelimang sertifikat dan piagam.

Segala macam piagam dikumpulkan oleh Pak Wali.

Berfoto dengan piagam dan orang yang memberi piagam, lalu buat baliho besar-besar di jalan raya, atau unggah di media, hal seperti ini sudah semacam ‘orgasme’ tingkat tinggi Pak Wali.

Lembaga apa pun yang datang dan memberikan piagam ucapan selamat kepada Pak Wali, dianggap sebagai suatu kebanggaan.

Pak Wali tidak pernah sadar, ia sedang dinina-bobokkan dengan piagam tersebut.

Ini juga bagian dari duri dalam daging yang seharusnya diwaspadai oleh Pak Amin.

Selamatkan diri

Pak Wali harus diselamatkan dari nina-bobo yang selama ini dilakukan oleh orang-orang selingkar.

Namun, siapa yang dapat menyelamatkannya? Tidak ada yang mampu menjawab kecuali Pak Wali sendiri.

Jangan terlalu gampang menerima pujian.

Jangan terlalu percaya menerima manisnya laporan.

Mungkin ini salah satu cara menyelamatkan diri sendiri oleh Pak Wali.

Tunggakan pembayaran honor tahun 2021, ditambah dengan proses pembayaran honor mengangkangi Perpres, belum lagi pengalihan dana ZIS (walau sifatnya sementara), merupakan bagian dari badai yang sedang melanda posisi Pak Wali.

Badai ini bisa menghancurkan karakter Pak Wali.

Ditambah lagi soal pengalihan anggaran pembangunan Masjid Baiturrahim Ulee Lheu untuk membeli tanah di daerah lain yang tidak dijelaskan peruntukannya.

Semua ini adalah hujan badai di akhir masa jabatan yang harus diwaspadai Pak Wali.

Sudah saatnya Pak Wali bangun dari pujian, berdiri dari manisnya laporan.

Saatnya Pak Wali meninggalkan lapangan tenis dan kembali ke laptop.

Publik tahu Pak Wali selama ini sibuk dengan tenis, lalai dengan bola.

Nun di sana, seluruh pekerjaan dipercayakan kepada bawahan.

Kini muncul masalah yang sudah menggelembung menjadi badai dari bawahan.

Pak Wali harus menyadari hal ini semua sehingga tidak sampai seperti sindiran anggota DPRK dari fraksi PKS: Pak Amin harus menuntaskan utang agar berakhir husnul khatimah.

Mungkin selama ini Pak Amin terlalu percaya pada bawahan, terlalu yakin dengan anggota dewan.

Semua usulan pokir anggota dewan diterima dengan harapan setiap anggota dewan dapat membangun setiap sudut kota Banda Aceh sesuai dapil masing-masing.

Namun, kini apa yang terjadi.

Perparkiran amburadur.

Tukang becak dan sopir angkot bisa jadi tukang parkir dadakan.

Setiap ada hujan, beberapa lokasi Banda Aceh tergenang air.

Kebersihan kota pun jadi sorotan publik.

Ditambah lagi tidak berfungsinya Taman Sari sebagai taman kota sebagaimana alunalun di kota-kota lain.

Wah, banyak pekerjaan yang tidak mungkin diselesaikan Pak Wali.

Meskipun bawahan melaporkan utang tahun 2021 sudah 77 % lunas, artinya sudah Rp122,3 miliar dibayar dari total Rp158,7 miliar, bukan berarti ini sebuah prestasi.

Karena ada pertanyaan tersisa, dengan anggaran Rp158 miliar pada tahun ini untuk membayar utang tahun 2021, berapa sisa anggaran untuk pembangunan tahun 2022? Bukankah ini akan menjadi utang lagi di tahun berikutnya? Sekali lagi, bangunlah Pak Wali.

Tinggalkan dulu lapangan bola, lupakan sementara lapangan tenis.

Benahi semua ini.

Masih ada sisa 30 hari lagi masa jabatan.

Bentuk tim resolusi utang Pemko.

Tinjau ulang kembali dana pokir DPRK yang tidak bermanfaat langsung kepada masyarakat.

Jangan sampai apa yang dikatakan Khalil Gibran menjadi kenyataan, yakni kasihan bangsa ini yang menyambut pemimpinnya dengan terompet kemenangan, tetapi harus melepaskannya dengan cacian.

Semoga tidak sampai begitu.

Baca juga: Rumah Layak Huni untuk 2 Yatim, Program Bedah Rumah Aminullah

Baca juga: Aminullah: MES Aceh Gelar Seminar Nasional dan Rakerwil di Sabang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved