Berita Jakarta

Kolonel Priyanto Dipenjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg

Editor: bakri
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

Ia didakwa pasal berlapis.

Keluarga Merasa Lega

Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto telah divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas TNI oleh Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Pihak keluarga korban di Nagreg pun merespons baik vonis dari majelis hakim militer tersebut.

Ibu Handi Saputra, Gagan Suryati mengaku sangat bersyukur Kolonel Priyanto hukuman untuk Kolonel Priyanto sudah diputus Pengadilan Militer Tinggi.

Menurut Gagan, hukuman tersebut sudah dirasa adil, walaupun pihaknya sebetulnya menginginkan vonis hukuman mati terhadap Priyanto.

"Terima kasih banyak kepada oditur, majelis hakim dan masyarakat yang sudah memperjuangkan hukuman terhadap pelaku.

Saya sangat lega sekali dengan putusan ini," kata Gagan saat dihubungi wartawan, Selasa (7/6/2022). (cnnindonesia.com)

Baca juga: Kolonel Priyanto Menyesal Buang Handi dan Salsabila ke Sungai: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana

Baca juga: Ahli Forensik: Kolonel Priyanto Buang Korban Tabrak Lari ke Sungai dalam Kondisi Masih Hidup

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved