Berita Jakarta
Kolonel Priyanto Dipenjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg
Ia didakwa pasal berlapis.
Keluarga Merasa Lega
Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto telah divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas TNI oleh Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Pihak keluarga korban di Nagreg pun merespons baik vonis dari majelis hakim militer tersebut.
Ibu Handi Saputra, Gagan Suryati mengaku sangat bersyukur Kolonel Priyanto hukuman untuk Kolonel Priyanto sudah diputus Pengadilan Militer Tinggi.
Menurut Gagan, hukuman tersebut sudah dirasa adil, walaupun pihaknya sebetulnya menginginkan vonis hukuman mati terhadap Priyanto.
"Terima kasih banyak kepada oditur, majelis hakim dan masyarakat yang sudah memperjuangkan hukuman terhadap pelaku.
Saya sangat lega sekali dengan putusan ini," kata Gagan saat dihubungi wartawan, Selasa (7/6/2022). (cnnindonesia.com)
Baca juga: Kolonel Priyanto Menyesal Buang Handi dan Salsabila ke Sungai: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana
Baca juga: Ahli Forensik: Kolonel Priyanto Buang Korban Tabrak Lari ke Sungai dalam Kondisi Masih Hidup