Idul Adha 2022

Sebentar Lagi Idul Adha 2022, Mau Berkurban? Simak Cara Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Namun di tengah kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan ternak seperti sapi dan kambing, terdapat syarat baru yang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi sapi untuk kurban 

Hewan kurban juga harus cukup umur saat akan disembelih.

Cukup umur dimaksud ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Domba berusia 1 tahun.

Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Kondisi Hewan

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.

Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan yang akan dijadikan kurban haruslah milik sendiri.

Baik itu hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.

Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved