Idul Adha 2022
Sebentar Lagi Idul Adha 2022, Mau Berkurban? Simak Cara Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Namun di tengah kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan ternak seperti sapi dan kambing, terdapat syarat baru yang
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Tentu saja, orang yang akan berkurban harus benar-benar teliti dalam memilih hewan kurban, sehingga kriteria syariatnya terpenuhi dan sah.
Selain itu, dalam berkurban juga dianjurkan agar memilih hewan terbaik.
Lalu apa saja kriteria hewan yang sesuai dengan ketentuan syariat?
Bagaimana pula cara memilih hewan kurban di tengah wabah PMK yang menginfeksi hewan ternak saat ini?
Syarat hewan ternak untuk kurban
Mengutip laman Baznas.go.id, secara umum, hewan yang akan dijadikan kurban haruslah halal secara Islam dan sehat.
Namun demikian, itu bukan berarti semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga ibadah kurban kita tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat.
Berikut syarat-syarat atau kriteria hewan ternak yang dapat dijadikan kurban.
1. Jenis Hewan
Kriteria pertama yang harus diperhatikan ialah jenis hewan untuk kurban.
Dilansir dari laman Baznas.go.id, hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Baca juga: MPU Aceh: Ternak yang Terjangkit PMK tak Bisa untuk Kurban
Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan