Breaking News

Idul Adha 2022

Sebentar Lagi Idul Adha 2022, Mau Berkurban? Simak Cara Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Namun di tengah kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan ternak seperti sapi dan kambing, terdapat syarat baru yang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi sapi untuk kurban 

Syarat baru hewan kurban Idul Adha 2022

Jika dalam keadaan normal, syarat hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).

Namun di tengah kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan ternak seperti sapi dan kambing, terdapat syarat baru yang menjadikan hewan boleh untuk dikurbankan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha pada Juli mendatang.

Baca juga: MUI Bolehkan Distribusi Kurban Bentuk Olahan, Hewan yang Terpapar Berat PMK Tidak Sah

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, syarat baru hewan yang boleh dikurbankan tahun 2022 ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Berdasarkan fatwa tersebut, hewan yang terjangkit wabah PMK dapat menjadi hewan kurban dengan syarat tertentu.

"Namun, dengan adanya Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 terdapat syarat baru yang menjadikan hewan tersebut bisa digunakan untuk kurban," ujarnya dikutip Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

Syarat hewan kurban di tengah Wabah PMK

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

Artinya, hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Berikut syarat hewan yang terkena PMK namun boleh digunakan sebagai hewan kurban sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

1. Hewan terkan PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti:

  • Lepuh ringan pada celah kuku
  • Kondisi lesu
  • Tidak nafsu makan
  • Keluar air liur lebih dari biasanya

2. Hewan terkan PMK dengan gejala klinis kategori berat, dengan syarat:

  • Telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (pada 10-13 Zulhijjah).

Kendati demikian, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan telah sembuh dari wabah tersebut setelah lewat dari rentang waktu berkurban, maka hewan tersebut bukan menjadi kurban dan dianggap sebagai sedekah.

Adapun bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan belum sembuh tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban.

Gejala klinis kategori berat yang sering timbul di antaranya:

  • Kuku melepuh dan mengelupas
  • Hewan pincang hingga tidak bisa berjalan
  • Kurus karena terkena wabah PMK

Tips memilih hewan kurban sehat

Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Supra Tikno juga pernah membagikan tips dan cara memilih hewan ternak yang sehat untuk kurban.

Mengutip Tribunnewsmaker.com, dia menjelaskan, hewan kurban yang sehat memiliki ciri-ciri aktif bergerak, saling menaiki, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung dan anus bersih.

“Biasanya, hewan kurban tersebut punya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ucap dia dikutip dari Tribunnewsmaker.com.

Untuk mengetahui hewan kurban sehat, setidaknya ada beberapa cara menilainya, yaitu:

1. Hewan dilihat dari sisi kanan, kiri depan dan belakang untuk melihat kondisi fisiknya.

2. Sebelum membeli hewan, pembeli dapat meminta pedagang untuk menjalankan hewan yang mau dibeli.

3. Perlu memeriksa kaki dan kuku hewan kurban.

4. Memberikan pakan pada hewan, dan memeriksa secara seksama lubang tubuh dan mata.

5. Memeriksa cermin hidung, apabila kering maka menunjukkan hewat tersebut sakit atau demam. Lanjut dia mengatakan, syarat hewan kurban berikutnya adalah tidak cacat.

Pencegahan penularan wabah PMK

Dalam fatwa Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, MUI juga memberikan imbauan bagi masyarakat yang merayakan Idul Adha untuk turut mencegah penularan wabah PMK.

Berikut 10 imbuan MUI terkait hal tersebut:

1. Muslim yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Muslim yang menjadi panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

  • Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
  • Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved