Haji 2022
CJH Diminta Bawa Barang Sesuai Ketentuan, Berat Bagasi Maksimal 32 Kg, Tas Tenteng 7 Kg
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan para Calon Jamaah Haji (CJH) agar membawa barang bawaan sesuai ketentuan dalam surat edaran Dirjen
* Agar Koper Tak Dibongkar Lagi di Bandara
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan para Calon Jamaah Haji (CJH) agar membawa barang bawaan sesuai ketentuan dalam surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU).
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, mengatakan, hal itu harus dilakukan oleh jamaah agar tidak terjadi lagi pembongkaran koper di bandara.
"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jamaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," kata Wibowo di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, dalam empat hari terakhir ditemukan jamaah yang membawa rokok dalam jumlah yang cukup banyak sehingga akhirnya dibongkar.
"Perlu menjadi perhatian agar jamaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” lanjut Wibowo.
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jamaah haji Indonesia 1443 Hijriah/2022 Masehi: Pertama, Jamaah haji reguler bisa membawa tas bagasi dengan isi maksimal 32 Kg (kecuali jamaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 Kg), tas tenteng dapat diisi maksimal 7 Kg, dan tas paspor.
Kedua, Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang sudah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
Ketiga, Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan yaitu barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; senjata api dan senjata tajam; serta gas, aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
Keempat, Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
Kelima, Untuk jamaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
Baca juga: 88 CJH Kota Langsa Dipeusijuk di Masjid Agung Darul Falah
Baca juga: CJH Aceh Berangkat via Bandara SIM, Isu Terbang Melalui Kualanamu Hoaks
Keenam, Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jamaah haji dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga jamaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa paralon, dan beragam cara lainnya.
Wibowo Prasetyo juga mengimbau jamaah calon haji agar membatasi aktivitas di luar ruangan selama di Arab Saudi.
Ia juga meminta calon jamaah haji agar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan memakai alas kaki saat di luar ruangan.