Fakta Penemuan 7 Janin di Makassar, Pelaku Pasangan Kekasih Hasil Hubungan Terlarang Selama 10 Tahun

Sempat jadi misteri, akhirnya kasus penemuan 7 janin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.

Editor: Amirullah
Foto: IST
Saat Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel mengevakuasi mayat bayi dalam kardus di Jl Balangturungan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (4/6/2022) malam. 

Penulis: Endra Kurniawan

SERAMBINEWS.COM - Penemuan 7 janin dalam kardus makanan di  Makassar menghebohkan warga setempat.

Sempat jadi misteri, akhirnya kasus penemuan 7 janin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.

Janin-janin ini merupakan hasil hubungan terlarang dari pasangan kekasih.

Identitas si perempuan berinisial NM, sementara identitas kekasihnya masih belum diungkap kepolisian.

NM dan kekasihnya sudah melakukan aborsi selama 10 tahun sejak 2012.

Berikut 5 fakta kasus penemuan janin di Makassar dirangkum Tribun-Timur.com dan Kompas.com, Kamis (9/6/2022):

1. Kronologi kejadian

Kasus ini bermula pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

Lokasinya berada di sebuah kos kawasan Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kos yang ditempati NM merupakan milik pasangan Syamsul dan Nulfa Anugrahwati.

Sementara penemuan janin-janin ini berawal dari kecurigaan Nulfa sejak bulan Februari lalu.

Ia mencium bau terasi dari dalam kamar NM.

Setelah ditelusuri, bau bersumber dari sebuah kardus

 

Pemilik kos menunjukkan kamar kos tempat ditemukan janin telah dipasang police line.
Pemilik kos menunjukkan kamar kos tempat ditemukan janin telah dipasang police line. (Tribun-Timur.com/Istimewa)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved